STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATA MUKA INTERVENSI REMAJA UPTD ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KABUPATEN SIDOARJO
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pertemuan tatap muka :
- Peserta didik berkebutuhan khusus yang sudah terdaftar di pelayanan UPTD Anak Berkebutuhan Khusus.
- Peserta didik dinyatakan remaja usia minimal 13 tahun dan usia maksimal 18 tahun
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Peserta didik datang 15 menit sebelum intervensi dimulai
- Sebelum memasuki ruangan peserta didik melakukan pengecekan suhu terlebih dahulu.
- Memakai pakaian sopan dan rapi.
- Mematuhi protokol kesehatan
- Peserta didik mengikuti proses kegiatan intervensi sesuai jadwal yang telah di tentukan
- Peserta didik menuju ruang Bina diri dan mengambil jadwal intervensi yang telah terpasang di time table.
- Peserta didik mengikuti kegiatan intervesi mulai awal sampai akhir kegiatan
- Staff dan Pamong Belajar (Tenaga Pendidik/ Pendampingan/Terapis ABK) menyerahkan laporan dan evaluasi intervensi kepada Key Terapis
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
120 menit
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Rp 0,- (Nol Rupiah)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Intervensi Remaja Anak Berkebutuhan Khusus
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala UPTD Anak Berkebutuhan Khusus
Jalan Pahlawan gang 4, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031 99700476
- email : sda.uptdabk@gmail.com
- Instagram : UPTD ABK Sudoarjo
- Facebook : UPT Anak Berkebutuhan Khusus
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|