Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Konsultasi/ Pendampingan

  • 07 Juni 2023
  • 272 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
  3. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti

Ditujukan ke alamat :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau melalui email di pendidikan@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
  1. Hadir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas Frot office.
  4. Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer
  5. Jaringan internet    

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan materi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing bagian

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Layanan konsultasi/ pendampingan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Konsultasi/ pendampingan dilakukan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dikonsultasikan

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan konsultasi/ pendampingan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sidoarjo

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Laporan penugasan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)