PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
- Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti
Ditujukan ke alamat :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
melalui email di pendidikan@sidoarjokab.go.id
- Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:
- Registrasi tamu pada front office
- Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
- Hadir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Keterangan :
- Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.
- Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan. Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
- Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
- Tidak ada biaya/tarif
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
- Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
- Meja dan kursi
- Komputer
- Printer
- Jaringan internet
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
- Pegawai yang memiliki pengetahuan khusus tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, serta program kerja yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Pegawai yang memiliki keterampilan mengelola data dan informasi
- Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
- Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
- Dilakukan secara berkelanjutan
|
5.
|
Jumlah Pelaksanan
|
- Maksimal 2 (dua) orang.
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Penerimaan tamu/ kunjungan kerja dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Penerimaan tamu/ kunjungan kerja dilakukan oleh perjabat yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Materi yang dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
- Pejabat yang menerima tamu/ kunjungan kerja telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
- Keselamatan pengguna layanan penerimaan tamu/ kunjungan kerja menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Laporan pelaksanaan per kegiatan
- Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
- Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
|