STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN STTB/IJAZAH DAN SKHUN PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, DAN C
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Pemohon membawa STTB/Ijazah, SKHUN asli
- FC STTB/Ijazah, SKHUN yang sudah dilegalisir oleh Kepala PKBM jika STTB/Ijazah, SKHUN terbit tahun 2017 sampai dengan saat ini
- Jika STTB/Ijazah, SKHUN yang terbit sebelum tahun 2017, maka legalisir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo
- STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo atau dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo
- Jika STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka pemohon harus memiliki KTP Kabupaten Sidoarjo dan menyertakan FC KTP dilengkapi surat pernyataan bermatrai 10 ribu
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Pemohon datang ke Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Staf Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;
- Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;\
- Setelah diagendakan berkas diajukan kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung diberikan kepada pemohon.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu Penyelesaian Pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN cukup 1 (satu) hari dan maksimal 3 (tiga) hari kerja
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Produk pada pelayanan pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN adalah pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada STTB/Ijazah, SKHUN.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8921219
- Faksimile : 031-8051962
- Whatsapp : +62 813-3676-6061
- Email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|