Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PENGESAHAN STTB/IJAZAH DAN SKHUN PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, DAN C

  • 26 Mei 2024
  • 248 kali

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN STTB/IJAZAH DAN SKHUN PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET A, B, DAN C

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Pemohon membawa STTB/Ijazah, SKHUN asli
    2. FC STTB/Ijazah, SKHUN yang sudah dilegalisir oleh Kepala PKBM jika STTB/Ijazah, SKHUN terbit tahun 2017 sampai dengan saat ini
    3. Jika STTB/Ijazah, SKHUN yang terbit sebelum tahun 2017, maka legalisir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo
    4. STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo atau dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kab. Sidoarjo
    5. Jika STTB/Ijazah, SKHUN dikeluarkan oleh PKBM yang berada di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo, maka pemohon harus memiliki KTP Kabupaten Sidoarjo dan menyertakan FC KTP dilengkapi surat pernyataan bermatrai 10 ribu

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Pemohon datang ke Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
    2. Staf Pelayanan Bidang Pembinaan PAUD dan PNF memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;
    3. Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;\
    4. Setelah diagendakan berkas diajukan kepada Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF untuk ditandatangani dan dibubuhi stempel basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung diberikan kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN cukup 1 (satu) hari dan maksimal 3 (tiga) hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Produk pada pelayanan pengesahan STTB/Ijazah, SKHUN adalah pengesahan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada STTB/Ijazah, SKHUN.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. Faksimile         : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. Email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!