Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN LEMBAGA BARU

  • 29 November 2023
  • 520 kali

STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN LEMBAGA BARU

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal Permohonan Pengajuan Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Sekolah;
  2. Surat Kuasa bermaterai Rp10.000,-  bagi pengurusan ijin yang tidak diurus sendiri oleh Pemohon dilampiri fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Proposal Pendirian Sekolah;
  4. Dokumen yang terdiri dari:
  1. Biodata dan Profil Sekolah;
  2. Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  3. Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Fotokopi SK Menkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan;
  5. Fotokopi Akta Notaris tentang Akta Pendirian Yayasan;
  6. Fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah;
  7. Fotokopi Surat Domisili Lembaga dari Lurah/Kepala Desa;
  8. Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan disertai Fotokopi Ijazah;
  9. Dokumen Kurikulum;
  10. Perijinan Bangunan dan Gedung (PBG);
  11. Fotokopi sertifikat bukti kepesertaan seluruh guru dan tenaga kependidikan pada program BPJS Ketenagakerjaan
  12. Gambar Lokasi;
  13. Gambar Bangunan.

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Membuat akun pada https://sippadu-sirajin.sidoarjokab.go.id/ dan mengisi dengan lengkap dan benar terkait data pemohon, jika sudah memiliki akun maka dapat langsung login.
  2. Memilih Pengajuan Izin Satuan Pendidikan – Permohonan baru kemudian mengisi dengan lengkap dan benar serta mengupload data-data yang dibutuhkan.
  3. Front Office DPMPTSP mengecek kelengkapan berkas,

Jika berkas telah lengkap maka akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memvalidasi berkas yang terupload,

Jika sudah benar dan lengkap maka akan dilakukan penjadwalan survey.

Jika belum benar maka akan dikembalikan kepada pemohon

  1. Tim Survey melakukan proses survey sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Tim Survey membuat berita acara sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan/ Lokasi dan membuat draft Surat Rekomendasi terhadap Satuan Pendidikan untuk di teruskan ke Kabid.
  3. Kabid memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.

Jika sudah sesuai maka akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kasi.

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.

Jika sudah sesuai maka Kadin akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk teruskan ke DPMPTSP melalui sistem.

Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kabid.

  1. Admin DPMPTSP memvalidasi Surat Rekomendasi dan berkas yang terupload, jika sudah lengkap maka dokumen akan dinaikkan ke Kepala Bidang di DPMPTSP, jika masih ada yang harus dilengkapi dari sisi DPMPTSP maka pemohon harus melengkapi/ Upload berkas-berkas kekurangannya.
  2. Kepala Bidang memverifikasi ulang jika sudah sesuai maka akan di teruskan kepada Kepala Dinas DPMPTSP untuk dikeluarkan Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Baru
  3. Pemohon dapat melakukan download SK Ijinnya pada akun Pemohon.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan pengajuan Izin Pendirian Lembaga Baru paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan validasi.

 

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

 

5.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Izin Pendirian Lembaga Baru

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. faksimile          : 031-8051962
  3. Whatsapp        : 0813-3676-6061
  4. email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!