Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Tugas dan Fungsi

  • 01 Januari 2023
  • 331 kali

TUGAS

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.


FUNGSI

Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan administrasi dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.