Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

  • 26 Mei 2024
  • 173 kali

STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Rancangan dokumen kurikulum yang isinya mengacu pada Kurikulum Nasional, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diketahui oleh komite sekolah, serta telah divalidasi oleh pengawas;
  2. Lembar validasi instrumen penilaian dokumen kurikulum yang telah ditandatangani oleh pengawas (rangkap 3);
  3. Lembar rekomendasi pengesahan dokumen kurikulum yang ditandatangani oleh pengawas.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon datang ke pelayanan Bidang Mutu Pendidikan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen kurikulum;
  3. Apabila dokumen kurikulum lengkap dan benar, petugas pelayanan mengagendakan dan memproses sesuai prosedur;
  4. Petugas pelayanan memintakan paraf kepada Kasi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar, Kepala Bidang Mutu Pendidikan dan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, untuk persetujuan penandatanganan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Dokumen yang selesai ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diberikan kepada pemohon;
  6. Petugas pelayanan mencatat berkas pengesahan dokumen kurikulum ke buku register serta mengarsipkan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian Pengesahan Dokumen Kurikulum Satuan Pendidikan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Dokumen Kurikulum yang telah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. Faksimile         : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. Email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!