Alur Permohonan Informasi...
02 Januari 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Pemohon
Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dapat menyampaikan permohonan
melalui online melalui website resmi PPID Kabupaten Sidoarjo dan Kanal-kanal
yang di miliki oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, silakan mengisi Form
Permohonan Informasi PPID Kabupaten Sidoarjo secara online atau datang langsung
ke kantor PPID Kabupaten Sidoarjo. Mengisi secara online DIISI
LINK.
Alur Permintaan
Informasi Publik
Pemohon
Informasi Publik PPID Kabupaten Sidoarjo dapat melihat bagan alur Permohonan
Informasi Publik.
Langkah 1 :
Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik,
baik langsung secara lisan, maupun melalui surat, email, telepon dan kanal yang
dimiliki Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Langkah 2 :
Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subyek/ jenis informasi yang
diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang
diinginkan.
Langkah 3 : Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2.
Langkah 4 : PPID harus memberikan tanda bukti penerimaan
kepada Pemoho Informasi, bahwa yang bersangkutan telah melakukan permintaan
informasi, serta nomor pendaftaran permintaan.
Langkah 5 : PPID wajib memberitahukan pemberitahuan secara tertulis terhadap setiap pemohon informasi, selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah diterimanya permintaan informasi.