STANDAR PELAYANAN MUTASI SISWA
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Mutasi Keluar
- Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2);
- Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang akan dituju;
- Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 2);
- Menunjukkan rapor asli;
- Fotokopi rapor (rangkap 2);
- Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik dari sekolah asal;
- Mutasi Masuk
- Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2);
- Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal;
- Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju;
- Menunjukkan rapor asli;
- Fotokopi rapor (rangkap 2);
- Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik sekolah asal.
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Pemohon (orang tua/ wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan Bidang Mutu Pendidikan;
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;
- Petugas pelayanan membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa;
- Kepala Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter meneliti dan memberikan paraf pada surat rekomendasi mutasi siswa;
- Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan menandatangani surat rekomendasi mutasi siswa;
- Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
- Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu penyelesaian Rekomendasi mutasi siswa paling lama 1 hari kerja.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Penerbitan Surat Rekomendasi mutasi siswa tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat rekomendasi mutasi siswa
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
- Ruang Penerima Tamu;
- Meja dan Kursi Petugas;
- Komputer;
- Printer;
- Buku Register;
- Jaringan Internet
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Petugas pelayanan yang memiliki pemahaman dalam pelayanan mutasi siswa;
- Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan;
- Petugas pelayanan yang mempunyai keterampilan tertib administrasi;
- Petugas pelayanan yang mampu menguasai dan mengoperasikan komputer.
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan dan dipantau oleh Kepala Bidang dan dilakukan secara berkelanjutan.
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
Paling banyak 2 orang petugas pelayanan dari Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Surat rekomendasi mutasi siswa yang diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemberian Kompensasi terhadap pengguna layanan ketika tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat berupa:
- Permintaan maaf dari petugas layanan;
- Pelayanan tanpa antri
- Pemberian kompensasi berupa air mineral, snack dan permen
- Surat keterangan sementara pengganti produk layanan
- Mengantarkan produk layanan ke rumah
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
- Pelayanan mutasi siswa sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
-
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu yang merupakan target kinerja pelayanan di Bidang Mutu Pendidikan;
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala;
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang dalam Laporan dan dievaluasi.
|