Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

STANDAR PELAYANAN MUTASI SISWA

  • 29 November 2023
  • 479 kali

STANDAR PELAYANAN MUTASI SISWA

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Mutasi Keluar
    1. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2);
    2. Surat keterangan formasi kelas dari sekolah yang akan dituju;
    3. Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju (rangkap 2);
    4. Menunjukkan rapor asli;
    5. Fotokopi rapor (rangkap 2);
    6. Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik dari sekolah asal;

 

  1. Mutasi Masuk
    1. Surat keterangan pindah sekolah yang ditandatangani Kepala Sekolah asal (rangkap 2);
    2. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal;
    3. Surat keterangan formasi sekolah yang akan dituju;
    4. Menunjukkan rapor asli;
    5. Fotokopi rapor (rangkap 2);
    6. Surat Mutasi Siswa pada Aplikasi Dapodik sekolah asal.

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Pemohon (orang tua/ wali siswa) menyerahkan semua berkas persyaratan ke ruang pelayanan Bidang Mutu Pendidikan;
    2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;
    3. Petugas pelayanan membuat naskah surat rekomendasi mutasi siswa;
    4. Kepala Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter meneliti dan memberikan paraf pada surat rekomendasi mutasi siswa;
    5. Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan menandatangani surat rekomendasi mutasi siswa;
    6. Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
    7. Petugas pelayanan menyerahkan surat rekomendasi kepada pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian Rekomendasi mutasi siswa paling lama 1 hari kerja.

 

4.

Biaya/ Tarif

Penerbitan Surat Rekomendasi mutasi siswa tidak dikenakan biaya (gratis).

 

5.

Produk Pelayanan

Surat rekomendasi mutasi siswa

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang Penerima Tamu;
  2. Meja dan Kursi Petugas;
  3. Komputer;
  4. Printer;
  5. Buku Register;
  6. Jaringan Internet

 

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Petugas pelayanan yang memiliki pemahaman dalam pelayanan mutasi siswa;
  2. Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan;
  3. Petugas pelayanan yang mempunyai keterampilan tertib administrasi;
  4. Petugas pelayanan yang mampu menguasai dan mengoperasikan komputer.

 

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dilakukan dan dipantau oleh Kepala Bidang dan dilakukan secara berkelanjutan.

5.

Jumlah Pelaksana

Paling banyak 2 orang petugas pelayanan dari Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

6.

Jaminan Pelayanan

Surat rekomendasi mutasi siswa yang diterbitkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pemberian Kompensasi terhadap pengguna layanan ketika tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat berupa:

  1. Permintaan maaf dari petugas layanan;
  2. Pelayanan tanpa antri
  3. Pemberian kompensasi berupa air mineral, snack dan permen
  4. Surat keterangan sementara pengganti produk layanan
  5. Mengantarkan produk layanan ke rumah

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan mutasi siswa sesuai dengan aturan yang berlaku;
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

    1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu yang merupakan target kinerja pelayanan di Bidang Mutu Pendidikan;
    2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala;
    3. Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang dalam Laporan dan dievaluasi.