Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Sekretariat yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
1. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;
2. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;
3. pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, yang meliputi :
4. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, yang meliputi :
5. pelaporan kinerja Dinas; dan
6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya