Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Bidang Sekretariat

  • 24 September 2024
  • 250 kali

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Sekretariat yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas.

Sekretariat mempunyai fungsi:

1. pengkoordinasian penyusunan program kerja dan laporan kinerja;

2. pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;

3. pelaksanaan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan, yang meliputi :

  • melaksanakan administrasi keuangan;
  • melaksanakan pengendalian serapan anggaran;
  • melaksanakan analisa dan evaluasi anggaran; dan
  • menyusun laporan pengelolaan keuangan;d. pengoordinasian program/kegiatan area Reformasi Birokrasi, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Zona Integritas, dan akuntabilitas pada Dinas;

4. pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pelaporan, yang meliputi :

  • menyusun program kerja Dinas;
  • mengoordinir seluruh data penunjang kinerja, yang menjadi kewenangan Dinas;
  • menyusun rencana kebutuhan anggaran;
  • melaksanakan pengendalian, evaluasi dan capaian program/ kegiatan/ sub kegiatan pada Dinas;
  • mengoordinir dan mengelola dapodik Dinas;
  • menyusun laporan kinerja Dinas;
  • melaksanakan analisa dan evaluasi data perencanaan;

5. pelaporan kinerja Dinas; dan

6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugasnya