Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Permintaan Data dan Informasi

  • 19 Juni 2023
  • 212 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi

Ditujukan ke alamat :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

melalui email di pendidikan@sidoarjokab.go.id

  1. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  1. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Melalui permohonan tertulis

Keterangan :

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
  • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
  • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  1. Hadir langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan onformasi oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Sekretariat Daerah maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer
  5. Jaringan internet    

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan materi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

  1. Atasan langsung
  2. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
  3. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Minimal 1 (satu) orang pegawai penanggung jawab penyedia data dan informasi pada masing-masing bagian

6.

Jaminan Pelayanan

Data dan informasi yang diberikan dengan cepat, tepat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Data dan Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung
  3. Keselamatan pengguna layanan konsultasi/ pendampingan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sidoarjo

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Laporan penugasan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)