Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Surat Keluar

  • 19 Juni 2023
  • 176 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Surat Keluar yang berisi:

  • Nama/instansi 
  • Isi Surat
  • Tempat, tanggal dan waktu

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. PERALATAN/ PERLENGKAPAN
    1. Surat pengantar dan berkas surat dari SKPD/ pegawai/ pemohon.
    2. Konsep surat keluar dari Sekretariat dan Bidang-bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten sidoarjo yang sudah diverifikasi.
    3. Sistem informasi agenda surat.
    4. Buku agenda surat keluar bidang.
    5. Buku ekspedisi surat keluar.
    6. ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
    7. Komputer sebagai peralatan entry data surat keluar.
    8. Printer sebagai peralatan untuk mencetak hasil pengetikan.
    9. Scanner sebagai peralatan untuk perekaman dan pengarsipan secara elektronik.
  1. PENCATATAN DAN PENDATAAN
    1. Pengajuan surat keluar dari Sekretariat/ Bidang-bidang untuk ditandatangani oleh Kepala Badan yang sudah melalui proses verifikasi/ paraf secara berjenjang mulai dari Pejabat Eselon IV sampai dengan Pejabat Eselon III ke staf front office.
    2. Pencatatan pada buku agenda surat keluar bidang ke staf front office berkaitan dengan pengajuan surat keluar dari Sekretariat/ Bidang-bidang untuk ditandatangani oleh Kepala Badan.
    3. Surat keluar dari Sekretariat/ Bidang-bidang yang telah ditandatangani oleh Kepala Badan dan diserahkan ke staf front office untuk dicatat di sistem informasi agenda surat dan diberi nomor surat serta pengarsipan.
    4. Pencatatan pada buku agenda surat keluar bidang terhadap surat keluar dari secretariat/ bidang-bidang yang telah dtandatangani oleh Kepala Badan untuk dikirim Sekretariat/ bidang-bidang kepada SKPD/ pegawai/ pemohon.
    5. Pencatatan pada ekspedisi surat keluar terhadap surat keluar yang dikirimkan kepada SKPD/ pegawai/ pemohon.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan surat keluar adalah 2 (Dua) hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Pelayanan surat keluar tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat Keluar

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Propinsi Jawa Timur; 
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Propinsi Jawa Timur;
  7. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 65 Tahun 2013 tentang Standart Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer   
  4. Printer        
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang persuratan.
  2. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan.

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 2 orang pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

6.

Jaminan Pelayanan

-

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Persuratan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)