STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL DAN PAUD NON FORMAL
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- PERSYARATAN PAUD FORMAL (TAMAN KANAK-KANAK)
- Luas tanah 300 M² (tiga ratus meter persegi) atas nama Yayasan Penyelenggara
- Memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) yang diterbitkan oleh Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kab. Sidoarjo
- Foto kopi surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, petok D, surat keterangan Kepala Desa / Kepala Kelurahan atau pejabat yang berwenang
- Fotokopi akta pendirian yayasan penyelenggara yang diterbitkan oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham
- Susunan pengurus yayasan penyelenggara dan rincian tugasnya
- Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 M² (tiga meter persegi) per anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih
- Surat permohonan dari Ketua Yayasan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo
- Foto kopi identitas pendiri
- Surat keterangan domisili satuan pendidikan dari Kepala Desa / Kelurahan
- Surat persetujuan dari warga setempat, menyetujui Ketua RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang jumlah penduduk usia 0-6 tahun dan jumlah Satuan PAUD beserta jumlah peserta didiknya.
- PERSYARATAN PAUD NON FORMAL (TPA, KB, SPS)
- Surat kepemilikan tanah berupa sertifikat, petok D, surat keterangan Kepala Desa / Kepala Kelurahan atau pejabat yang berwenang
- Fotokopi akta pendirian yayasan penyelenggara yang diterbitkan oleh notaris dan disahkan oleh Kemenkumham
- Susunan pengurus yayasan penyelenggara dan rincian tugasnya
- Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 M² (tiga meter persegi) per anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih
- Surat permohonan dari ketua Yayasan Penyelenggara ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo
- Foto kopi identitas pendiri
- Surat keterangan domisili satuan pendidikan dari Kepala Desa / Kelurahan
- Surat persetujuan dari warga setempat, menyetujui Ketua RT, RW dan Kepala Desa/Kelurahan
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan tentang jumlah penduduk usia 0-6 tahun dan jumlah Satuan PAUD beserta jumlah peserta didiknya.
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon Membuat akun pada https://sippadu-sirajin.sidoarjokab.go.id/ dan mengisi dengan lengkap dan benar terkait data pemohon, jika sudah memiliki akun maka dapat langsung login.
- Memilih Pengajuan Izin Satuan Pendidikan – Permohonan baru kemudian mengisi dengan lengkap dan benar serta mengupload data-data yang dibutuhkan.
- Front Office DPMPTSP mengecek kelengkapan berkas,
Jika berkas telah lengkap maka akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memvalidasi berkas yang terupload,
Jika sudah benar dan lengkap maka akan dilakukan penjadwalan survey.
Jika belum benar maka akan dikembalikan kepada pemohon
- Tim Survey melakukan proses survey sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
- Tim Survey membuat berita acara sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan/ Lokasi dan membuat draft Surat Rekomendasi terhadap Satuan Pendidikan untuk di teruskan ke Kabid.
- Kabid memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.
Jika sudah sesuai maka akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kasi.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.
Jika sudah sesuai maka Kadin akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk teruskan ke DPMPTSP melalui sistem.
Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kabid.
- Admin DPMPTSP memvalidasi Surat Rekomendasi dan berkas yang terupload, jika sudah lengkap maka dokumen akan dinaikkan ke Kepala Bidang di DPMPTSP, jika masih ada yang harus dilengkapi dari sisi DPMPTSP maka pemohon harus melengkapi/ Upload berkas-berkas kekurangannya.
- Kepala Bidang memverifikasi ulang jika sudah sesuai maka akan di teruskan kepada Kepala Dinas DPMPTSP untuk dikeluarkan Surat Keputusan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal
- Pemohon dapat melakukan download SK Ijinnya pada akun Pemohon.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu pelayanan pengajuan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal paling lama 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan validasi.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat Keputusan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- Whatsapp : 0813-3676-6061
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|