Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL LKP DAN PKBM

  • 19 Juni 2023
  • 583 kali

STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL LKP DAN PKBM

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Surat Permohonan Ijin Pendirian Sekolah oleh pemohon
    2. Rencana Induk Pendirian dan pengembangan Lembaga (RIPL)
    3. Struktur Organisasi Lembaga dan AD dan ART satuan pendidikan
    4. Program pendidikan yang diajukan
    5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Daftar Riwayat Hidup pimpinan lembaga / pemilik
    6. Data Pendidik dan Tenaga kependidikan (by name), beserta foto copy ijazah terakhir yang dimiliki
    7. Data calon peserta didik
    8. Kurikulum/program kegiatan belajar
    9. Foto copy Akte pendiri lembaga dari Notaris yang disahkan oleh Kemenkumham
    10. Foto copy NPWP atas nama penyelenggara satuan pendidikan dan rekening dari Bank (yang masih aktif) atas nama satuan pendidikan;
    11. Denah lokasi Lembaga
    12. Sumber pembiayaan
    13. FC Dokumen yang sah atas penggunaan tanah dan bangunan untuk kegiatan pembelajaran baik milik sendiri, sewa atau pinjam pakai
    14. Data Sarana dan prasarana pendukung kegiatan pembelajaran
    15. Surat keterangan Domisili dari kepala desa atau kelurahan dimana satuan pendidikan tersebut berada

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Membuat akun pada https://sippadu-sirajin.sidoarjokab.go.id/ dan mengisi dengan lengkap dan benar terkait data pemohon, jika sudah memiliki akun maka dapat langsung login.
  2. Memilih Pengajuan Izin Satuan Pendidikan – Permohonan baru kemudian mengisi dengan lengkap dan benar serta mengupload data-data yang dibutuhkan.
  3. Front Office DPMPTSP mengecek kelengkapan berkas,

Jika berkas telah lengkap maka akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan memvalidasi berkas yang terupload,

Jika sudah benar dan lengkap maka akan dilakukan penjadwalan survey.

Jika belum benar maka akan dikembalikan kepada pemohon

  1. Tim Survey melakukan proses survey sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
  2. Tim Survey membuat berita acara sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan/ Lokasi dan membuat draft Surat Rekomendasi terhadap Satuan Pendidikan untuk di teruskan ke Kabid.
  3. Kabid memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.

Jika sudah sesuai maka akan diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kasi.

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi Berita acara dan Draft Surat Rekomendasi.

Jika sudah sesuai maka Kadin akan mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk teruskan ke DPMPTSP melalui sistem.

Jika belum sesuai maka akan dikembalikan ke Kabid.

  1. Admin DPMPTSP memvalidasi Surat Rekomendasi dan berkas yang terupload, jika sudah lengkap maka dokumen akan dinaikkan ke Kepala Bidang di DPMPTSP, jika masih ada yang harus dilengkapi dari sisi DPMPTSP maka pemohon harus melengkapi/ Upload berkas-berkas kekurangannya.
  2. Kepala Bidang memverifikasi ulang jika sudah sesuai maka akan di teruskan kepada Kepala Dinas DPMPTSP untuk dikeluarkan Surat Keputusan Izin Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini Formal dan PAUD Non Formal
  3. Pemohon dapat melakukan download SK Ijinnya pada akun Pemohon.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal LKP dan PKBM maksimal 12 hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan dan Piagam Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal LKP dan PKBM 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. Faksimile         : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. Email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!