Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN LAPORAN ASET BARANG MILIK DAERAH

  • 26 Mei 2024
  • 254 kali

STANDAR PELAYANAN LAPORAN ASET BARANG MILIK DAERAH

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Pengurus Barang Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri membawa daftar Dokumen Barang Belanja Modal :

  1. Pagu Belanja Modal
  2. Foto Fisik Barang
  3. Laporan Aset BMD

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Pelaksanaan Rekonsiliasi Aset Barang Milik Daerah :

  1. Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri menyampaikan laporan barang milik daerah
  2. Menghimpun laporan Belanja Modal dari Satuan Pendidikan SD dan SMP Negeri
  3. Pencocokan dan klarifikasi Belanja Modal
  4. Pengolahan data laporan Belanja Modal
  5. Peyusunan draf laporan BMD
  6. Laporan Barang Milik Daerah diserahkan ke Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Tri bulan (3 bulan)

 

4.

Biaya/ Tarif

Tidak Ada Biaya.

5.

Produk Pelayanan

Laporan Aset Barang Milik Daerah OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon         : 031-8921219
  2. faksimile      : 031-8051962
  3. email            : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!