Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PEMERIKSAAN / ASSESSMENT INTERNSHIP

  • 26 Mei 2024
  • 419 kali

STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN / ASSESSMENT INTERNSHIP

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Pelaksanaan kegiatan internship/magang dilalukan secara tatap muka
  2. Datang sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan mengikuti kegiatan yang telah diberikan
  3. Memakai pakaian sopan dan rapi
  4. Mengikuti rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pihak sekolah mengajukan permohonan untuk dapat difasilitasi kegiatan internship/magang
  2. Pihak UPTD ABK akan menindak lajuti dengan memberikan ketentuan dan pelaksanaan magang
  3. Peserta kegiatan internship/magang datang mengikuti rangkaian kegiatan dengan mengisi daftar hadir setiap hari, melakukan pretest
  4. Peserta mengikuti rangkaian dengan diawali pemberian materi dan observasi anak di ruang intervensi
  5. Peserta melakukan posttest dan menyelesaikan kegiatan internship/magang

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

360 jam/hari

 

4.

Biaya/ Tarif

Rp 0,- (Nol Rupiah)

 

5.

Produk Pelayanan

Materi pembelajaran

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Kepala UPTD Anak Berkebutuhan Khusus

Jalan Pahlawan gang 4, Sidoarjo

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon         : 031 99700476
  2. email            : sda.uptdabk@gmail.com
  3. Instagram     : UPTD ABK Sudoarjo
  4. Facebook     : UPT Anak Berkebutuhan Khusus              
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!