Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Standar Pelayanan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  • 03 Juni 2024
  • 40 kali

Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menetapkan berbagai ketentuan dan kebijakan dasar melalui penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang mengatur penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Penetapan SK Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjadi dasar hukum bagi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan maupun kebudayaan. SK ini mencakup jenis layanan, dasar hukum, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga pejabat penanggung jawab layanan, sebagai bentuk implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga menetapkan Standar Pelayanan yang disusun berdasarkan ketentuan:

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Bupati Sidoarjo yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Standar Pelayanan ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan yang memenuhi unsur persyaratan, mekanisme, jangka waktu, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan penanganan pengaduan.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi petugas layanan, diterbitkan pula SK Kompensasi, yang mengatur tata cara pemberian kompensasi bagi pelaksana layanan yang menunjukkan kinerja unggul, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Selain itu, guna memastikan pelaksanaan layanan berjalan efektif dan berkelanjutan, dibentuk Tim Pelayanan melalui SK Tim Pelayanan, yang bertugas melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan publik.

Sementara itu, sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga membentuk Tim Pengaduan melalui SK Tim Pengaduan, yang memiliki tugas untuk mengelola, menindaklanjuti, dan menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat secara profesional, baik melalui kanal SP4N-Lapor! maupun sarana pengaduan lainnya.

Melalui sinergi antara regulasi, standar, dan pelaksana yang kompeten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berkeadilan, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Berikut adalah daftar Standar Pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :

  1. STANDAR PELAYANAN KONSULTASI
  2. STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU
  3. STANDAR PELAYANAN PENGADUAN
  4. STANDAR PELAYANAN PERMINTAAN DATA DAN INFORMASI
  5. STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN NARASUMBER
  6. STANDAR PELAYANAN SURAT MASUK
  7. STANDAR PELAYANAN SURAT KELUAR
  8. STANDAR PELAYANAN DAPODIK
  9. STANDAR PELAYANAN MUTASI SISWA
  10. STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN DOKUMEN KURIKULUM SATUAN PENDIDIKAN
  11. STANDAR PELAYANAN PENERBITAN STTB, SKHUN, SKYBS
  12. STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
  13. STANDAR PELAYANAN PENGAJUAN NPSN
  14. STANDAR PELAYANAN Izin Pendirian Lembaga Swasta
  15. STANDAR PELAYANAN Pengesahan Legalisasi Ijazah
  16. STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
  17. STANDAR PELAYANAN SIM TUNJANGAN PROFESI GURU
  18. STANDAR PELAYANAN USULAN KENAIKAN GAJI BERKALA
  19. STANDAR PELAYANAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
  20. STANDAR PELAYANAN USULAN PENERBITAN NUPTK
  21. STANDAR PELAYANAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
  22. STANDAR PELAYANAN USULAN PERMOHONAN PENSIUN
  23. STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) PAUD
  24. STANDAR PELAYANAN PENGESAHAN STTB
  25. STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI FORMAL DAN PAUD NON FORMAL
  26. STANDAR PELAYANAN REKOM TEKNIS PENDIRIAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL LKP DAN PKBM
  27. STANDAR PELAYANAN LAPORAN ASET BARANG MILIK DAERAH
  28. STANDAR PELAYANAN LAPORAN KEHILANGAN BARANG MILIK DAERAH
  29. STANDAR PELAYANAN LAPORAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
  30. STANDAR PELAYANAN BANTUAN PEMBANGUNAN
  31. STANDAR PELAYANAN HIBAH
  32. STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI PEMENTASAN SANGGAR SENI KELUAR DAERAH
  33. STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN PENDIRIAN SANGGAR KESENIAN
  34. STANDAR PELAYANAN Register Pendirian Sanggar Kesenian
  35. STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
  36. STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PELATIHAN KETERAMPILAN DAN KEWIRAUSAHAAN
  37. STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PENDIDIKAN KESETARAAN
  38. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN
  39. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN INTERNSHIP
  40. STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATA MUKA INTERVENSI REMAJA UPTD ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS KABUPATEN SIDOARJO
  41. STANDAR PELAYANAN SCHOOL VISIT DAN MONITORING DAN EVALUASI SEKOLAH
  42. STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA SKRINING ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI POSYANDU