Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menetapkan berbagai ketentuan dan kebijakan dasar melalui penerbitan sejumlah Surat Keputusan (SK) yang mengatur penyelenggaraan layanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
Penetapan SK Layanan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjadi dasar hukum bagi seluruh jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat, baik di bidang pendidikan maupun kebudayaan. SK ini mencakup jenis layanan, dasar hukum, prosedur, waktu pelayanan, biaya, hingga pejabat penanggung jawab layanan, sebagai bentuk implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga menetapkan Standar Pelayanan yang disusun berdasarkan ketentuan:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta Peraturan Bupati Sidoarjo yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Standar Pelayanan ini menjadi acuan bagi seluruh unit kerja dalam memberikan pelayanan yang memenuhi unsur persyaratan, mekanisme, jangka waktu, biaya, produk layanan, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, dan penanganan pengaduan.
Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi petugas layanan, diterbitkan pula SK Kompensasi, yang mengatur tata cara pemberian kompensasi bagi pelaksana layanan yang menunjukkan kinerja unggul, inovatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Selain itu, guna memastikan pelaksanaan layanan berjalan efektif dan berkelanjutan, dibentuk Tim Pelayanan melalui SK Tim Pelayanan, yang bertugas melakukan pembinaan, evaluasi, dan pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan publik.
Sementara itu, sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga membentuk Tim Pengaduan melalui SK Tim Pengaduan, yang memiliki tugas untuk mengelola, menindaklanjuti, dan menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat secara profesional, baik melalui kanal SP4N-Lapor! maupun sarana pengaduan lainnya.
Melalui sinergi antara regulasi, standar, dan pelaksana yang kompeten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berkeadilan, guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Berikut adalah daftar Standar Pelayanan yang ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :