Alur Permohonan Informasi...
02 Januari 2025
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL GURU
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No |
Komponen |
Uraian |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Bukti fisik kegiatan mulai 1 Januari 2016 s.d. 31 Desember 2020 (5 tahun) menggunakan regulasi Permeneg PAN dan RB Nomor 16 tahun 2009 kriteria bukti fisik mengacu Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional guru dan angka kreditnya;
Bukti fisik PK Guru meliputi :
Berkas proses penilaian PKG TIDAK perlu dilampirkan
Untuk guru yang mendapat tugas tambahan menggunakan instrumen penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (wakil kepala sekolah/kepala perpustakaan/kepala laboratorium/ketua program keahlian);
Dokumen Kepegawaian meliputi :
Usulan apelan (perbaikan) untuk golongan III/a s.d IV/a agar dilampiri dengan fotocopy surat laporan hasil penilaian/surat apelan;
|
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
Dalam proses penilaian yang di lakukan dapat di jelaskan sebagai berikut :
Guru
Sekretariat
Tim Penilai Angka Kredit Melakukan penilaian berkas secara Offline dengan data hasil cetak dari yang telahdi persiapkan oleh Sekretariat Penilaian Angka Kredit;
|
3. |
Jangka Waktu Pelayanan |
Waktu penilaian Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) 35 (tiga puluh lima) hari terhitung mulai penerimaan berkas, mengelola bendel, proses penilaian oleh TIM entri hasil penilaian angka kredit, dan cetak hasil Penilaian Angka Kredit (PAK) |
4. |
Biaya/ Tarif |
Proses Penilaian Angka Kredit Tenaga Pendidik dan Kependidikan tidak dipungut biaya.
|
5. |
Produk Pelayanan |
Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru (PAK).
|
6. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi |
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
|