STANDAR PELAYANAN USULAN PERMOHONAN PENSIUN
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Pas foto ukuran 3x4
- Foto Copy SK Capeg
- Foto copy SK PNS Terakhir
- Foto Copy Petikan NIP baru
- Foto copy berkala terakhir
- Foto copy Kartu Pegawai
- Foto copy Kartu Susunan Keluarga
- Foto copy KTP
- Foto copy surat nikah (legalisir KUA)
- Foto copy kartu TASPEN
- Foto copy SKP (satu tahun terakhir)
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaran indisipliner
- DPCP (data perorangan calon penerima pensiun)
- Surat Keterangan Kematian (bagi PNS meninggal)
- Surat Keterangan Ahli Waris (bagi PNS meninggal)
- Surat Keterangan Janda/Janda (bagi PNS meninggal)
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana bermaterai 10.000
- Akta kelahiran anak yang usianya dibawah 25 tahun
- Surat Keputusan Bupati, untuk pensiun tidak atas permintaan sendiri
- Surat Pengantar dari Sekolah
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Berkas usulan permohonan pensiun dari PNS diusulkan melalui Sekretariat Dinas Pendidikan
- Sekretariat membutkan disposisi ke Sekretaris dinas atau Ke Kepala Dinas dan Kepala dinas mendisposisikan surat ke Bidang Ketenagaan.
- Kepala bidang Ketenagaan memberikan disposisi kepada Kasi dan diteruskan ke Staf yang menangani pensiun.
- Staf memeriksa kelengkapan dokumen, bilamana ditemukan kekurangan dokumen, staf bidang ketenagaan segera menginformasikan ke Lembaga sekolah agar dicukupi dokumen kekurangannya.
- berkas lengkap proses scanning dan dibuatkan surat pengantar ke Badan Kepegawaian Daerah
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu penyelesaian berkas permohonan pensiun selama 5 (lima) hari kerja untuk satu periode pensiun
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Pengajuan permohonan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat pengantar usulan permohonan pensiun
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|