Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN USULAN PERMOHONAN PENSIUN

  • 26 Mei 2024
  • 141 kali

STANDAR PELAYANAN USULAN PERMOHONAN PENSIUN

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Pas foto ukuran 3x4
    2. Foto Copy SK Capeg
    3. Foto copy SK PNS Terakhir
    4. Foto Copy Petikan NIP baru
    5. Foto copy berkala terakhir
    6. Foto copy Kartu Pegawai
    7. Foto copy Kartu Susunan Keluarga
    8. Foto copy KTP
    9. Foto copy surat nikah (legalisir KUA)
    10. Foto copy kartu TASPEN
    11. Foto copy SKP (satu tahun terakhir)
    12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaran indisipliner
    13. DPCP (data perorangan calon penerima pensiun)
    14. Surat Keterangan Kematian (bagi PNS meninggal)
    15. Surat Keterangan Ahli Waris (bagi PNS meninggal)
    16. Surat Keterangan Janda/Janda (bagi PNS meninggal)
    17. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana bermaterai 10.000
    18. Akta kelahiran anak yang usianya dibawah 25 tahun
    19. Surat Keputusan Bupati, untuk pensiun tidak atas permintaan sendiri
    20. Surat Pengantar dari Sekolah

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Berkas usulan permohonan pensiun dari PNS diusulkan melalui Sekretariat Dinas Pendidikan
    2. Sekretariat membutkan disposisi ke Sekretaris dinas atau Ke Kepala Dinas dan Kepala dinas mendisposisikan surat ke Bidang Ketenagaan.
    3. Kepala bidang Ketenagaan memberikan disposisi kepada Kasi dan diteruskan ke Staf yang menangani pensiun.
    4. Staf memeriksa kelengkapan dokumen, bilamana ditemukan kekurangan dokumen, staf bidang ketenagaan segera menginformasikan ke Lembaga sekolah agar dicukupi dokumen kekurangannya.
    5. berkas lengkap proses scanning dan dibuatkan surat pengantar ke Badan Kepegawaian Daerah

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian berkas permohonan pensiun   selama 5 (lima) hari kerja untuk satu periode pensiun

 

4.

Biaya/ Tarif

Pengajuan permohonan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat pengantar usulan permohonan pensiun

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon         : 031-8921219
  2. faksimile      : 031-8051962
  3. email            : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!