STANDAR PELAYANAN USULAN KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Kartu Pegawai (KARPEG);
- SK Pengangkatan Menjadi CPNS;
- SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- SK Jabatan Fungsional terakhir;
- SK Penetapan Angka Kredit (PAK) lama;
- Asli SK Penetapan Angka Kredit (PAK) yang baru (tidak lebih dari 1 (satu) tahun dari tanggal penetapan);
- SK Konversi NIP bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum tahun 2008;
- SK mutasi dan SK peninjauan masa kerja (apabila ada), bagi yang memiliki tambahan masa kerja tetapi tidak dilampirkan pada saat pengajuan usulan, maka SK Kenaikan Pangkatnya tidak akan diralat/diperbaiki;
- Bagi yang mengusulkan peningkatan pendidikan, melampirkan Surat Tugas Belajar/Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Pendidikan, Fotocopy Ijazah/Transkip Nilai dilegalisir pejabat yang berwenang;
- Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja;
- Surat Pengantar Persetujuan Kenaikan Pangkat melalui e-buddy dibuat terpisah antara Kenaikan Pangkat ke Golongan IV/c yang menjadi kewenangan Presiden, Kenaikan Pangkat Golongan IV/a dan IV/b yang menjadi kewenangan Gubernur dan Kenaikan Pangkat ke Golongan III/d ke bawah yang menjadi kewenangan Bupati;
- Klarifikasi PAK (Penilaian Angka Kredit) asli bagi jabatan fungsional tertentu untuk golongan ruang IV/c ke atas;
- Surat Pernyataan dan berita acara pelantikan untuk jabatan jenjang utama.
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Pengelola Data Bidang PTK mengentri daftar nama usulan kenaikan pangkat melalui fitur usul kenaikan pangkat / jabatan
- Pengelola Data Bidang PTK memantau hasil upload dokumen yang dilakukan oleh operator SD/SMP, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau salah upload maka akan segera diinformasikan ke Lembaga sekolah.
- Pengelola Data Bidang PTK melakukan proses kirim validator di Sipekat apabila dokumen yang diupload oleh operator sekolah dinyatakan lengkap
- Cek hasil upload dan Menginformasikan kekurangan dokumen atau revisi dokumen ke Lembaga sekolah.
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Waktu penyelesaian upload dokumen pengajuan kenaikan pangkat selama 19 (sembilanbelas) hari sesuai ketentuan / informasi di Sipekat.
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Pengajuan permohonan kenaikan pangkat tidak dikenakan biaya (gratis).
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Surat pengantar usulan dan surat tanggungjawab mutlak kenaikan pangkat tenaga pendidik dan kependidikan.
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|