Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun
2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mempunyai Susunan
Organisasi sebagai berikut :
(1)
Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:
a.
Unsur Pimpinan: Kepala Dinas;
b.
Unsur Staf: Sekretariat, terdiri dari :
1.
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian; dan
2.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
c.
Unsur
Pelaksana, terdiri dari:
1.
Bidang
Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan, terdiri dari :
a.
Seksi
Sarana Prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak; dan
b.
Seksi
Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
c.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
2.
Bidang
Mutu Pendidikan, terdiri dari :
a.
Seksi
Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar;
b.
Seksi
Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter; dan
c.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
3.
Bidang
Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :
a.
Seksi
Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;
b.
Seksi
Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan
c.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
4.
Bidang
Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :
a.
Seksi
Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;
b.
Seksi
Pembinaan, Evaluasi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non
Formal; dan
c.
Kelompok
Jabatan Fungsional;
5.
Bidang
Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra, terdiri dari Kelompok Jabatan
Fungsional;
d.
Unit
Pelaksana Teknis Daerah.
(2)
Bagan
Susunan Organisasi Dinas tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan
pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta
tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.
Dinas menyelenggarakan fungsi: