Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Profil PPID Pelaksana

  • 01 Januari 2023
  • 532 kali

Sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mempunyai Susunan Organisasi sebagai berikut :

(1)   Susunan Organisasi Dinas terdiri dari:

a.     Unsur Pimpinan: Kepala Dinas;

b.     Unsur Staf: Sekretariat, terdiri dari :

1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan

2.    Kelompok Jabatan Fungsional;

c.     Unsur Pelaksana, terdiri dari:

1.     Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan, terdiri dari :

a.     Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak; dan

b.     Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

c.     Kelompok Jabatan Fungsional;

2.     Bidang Mutu Pendidikan, terdiri dari :

a.     Seksi Pembinaan Kelembagaan dan Pembinaan Pendidikan Dasar;

b.     Seksi Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter; dan

c.     Kelompok Jabatan Fungsional;

3.     Bidang Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari :

a.     Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;

b.     Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan Sekolah Menengah Pertama; dan

c.     Kelompok Jabatan Fungsional;

4.     Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal, terdiri dari :

a.     Seksi Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal;

b.     Seksi Pembinaan, Evaluasi Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal; dan

c.     Kelompok Jabatan Fungsional;

5.     Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra, terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional;

d.     Unit Pelaksana Teknis Daerah.

(2)   Bagan Susunan Organisasi Dinas tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

 

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah.

 

Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan administrasi dinas pendidikan dan kebudayaan; dan
  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugasnya.