Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Dapodik

  • 26 Mei 2024
  • 489 kali

STANDAR PELAYANAN DAPODIK

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Tambah Pendidik dan Tenaga Kependidikan TK – SMP membawa :
  • Surat Pengantar dari Sekolah
  • Form PTK Dapodik
  • SK Pembagian Tugas Mengajar
  • SK Guru dari Kepala Sekolah/ Yayasan
  • FC KTP
  • FC KK
  • FC Ijazah Terakhir

Catatan :

Bagi Lembaga Swasta tambah PTK, Melalu OPS Yayasan

 

  1. Untuk permasalahan kesiswaan membawa :
  • FC KK
  • FC Akte Lahir

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Datang kepelayanan Dapodik
  2. Membawa berkas yang akan diajukan
  3. Mengisi daftar hadir
  4. Petugas mengecek kelengkapan berkas
  5. Memproses berkas

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Satu hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

  1. Perubahan rombel peserta didik
  2. Perubahan mutasi peserta didik
  3. Perubahan status kepegawaian PTK
  4. Perubahan Jenis PTK
  5. Perubahan akun PTK
  6. Perubahan TMT Pengangkatan PTK
  7. Upproval Tarik PTK
  8. Upproval Peserta Didik Luar Dapodik
  9. Upproval PTK Baru

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. Faksimile         : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. Email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!