Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa Sastra mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis kebudayaan dan pengembangan bahasa sastra;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis kebudayaan dan pengembangan bahasa sastra;
c. pelaksanaan fungsi Pembinaan dan Pengembangan Kebudayaan, meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan kebudayaan;
2. melaksanakan kegiatan teknis pembinaan dan pengembangan kebudayaan, meliputi;
3. menyusun dan memperbaharui data pembinaan dan pengembangan kebudayaan;
d. pelaksanaan fungsi Pembinaan, Pengembangan dan Pemberdayaan Kesenian Rakyat, meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan kesenian rakyat;
2. melaksanaan pendataan, pelestarian dan pengembangan kesenian rakyat;
3. melaksanakan pemantauan, pembinaan dan memberikan perijinan kepada sanggar/kelompok kesenian rakyat termasuk untuk pementasan kesenian baik didalam maupun diluar daerah;
4. melaksanakan pembinaan dan pengembangan peningkatan apresiasi seni tradisional dan modern
5. melaksanakan dan memfasilitasi festival, lomba bidang kesenian;
6. melaksanakan dan memfasilitasi penyelenggaraan pagelaran seni budaya, baik didaerah, luar daerah maupun luar negeri;
7. menyusun dan memperbaharui data pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan kesenian rakyat; dan
8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan pemberdayaan kesenian rakyat;
e. pelaksanaan fungsi Pengembangan dan Pemberdayaan Kesenian Sekolah, meliputi :
1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan kesenian sekolah;
2. melaksanakan koordinasi penyusunan muatan lokal kesenian di sekolah;
3. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan guru kesenian sekolah;
4. melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan siswa berprestasi;
5. melaksanakan pembinaan ekstrakurikuler kesenian sekolah;
6. menyusun dan memperbaharui data pengembangan dan pemberdayaan kesenian sekolah; dan
7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan kesenian sekolah;
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis kebudayaan dan pengembangan bahasa sastra;
g. pelaksanaan tugas ketatausahaan dan kebutuhan data pada bidang;
h. pelaporan kinerja bidang kebudayaan dan pengembangan bahasa sastra; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.