Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Permohonan Nara Sumber

  • 19 Juni 2023
  • 169 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan,  yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.

Ditujukan ke alamat :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

melalui email di pendidikan@sidoarjokab.go.id atau

melalui E-Buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/

  1. Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi layanan Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan:

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari petugas TU, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
  3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daringi
  4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Surat jawaban akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

  1. Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
  2. Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
  3. Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang tamu/ rapat dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer
  4. Printer
  5. Jaringan internet    

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pegawai yang mampu menyampaikan materi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab serta santun;
  4. Pengawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksanan

Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing bagian

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Narasumber hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  2. Narasumber merupakan pegawai yang  telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
  3. Materi yang disampaikan sesuai permasalahan yang ingin dibahas.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Materi yang disampaikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Narasumber telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Laporan penugasan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)