Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam program pengelolaan pendidikan.Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;
c. pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan dan sarana prasarana pendidikan, yang meliputi :
d. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;
e. pelaporan kinerja bidang pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya
Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak mempunyai tugas :
a. menyusun perumusan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;
b. melaksanakan koordinasi teknis kebutuhan sarana/prasaraan/aset Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;
c. melaksanakan perencanaan, pembangunan, Rehabilitasi, pemeliharaan, usulan penghapusan, serta pelaporan sarana/ prasaraan/aset Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;
d. menyusun dan memperbaharui data sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas :
a. menyusun perumusan kebijakan teknis Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
b. melaksanakan koordinasi teknis kebutuhan sarana/prasaraan/aset Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
c. melaksanakan perencanaan, pembangunan, Rehabilitasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pelaporan sarana/ prasaraan/aset Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;
d. menyusun dan memperbaharui data sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;
e. melaksanakan tugas ketatausahaan dan kebutuhan data pada bidang; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya