Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan

  • 24 September 2024
  • 326 kali

Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam program pengelolaan pendidikan.Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian, Pengawasan, Sarana Prasarana Pendidikan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;

c. pelaksanaan fungsi pengendalian, pengawasan dan sarana prasarana pendidikan, yang meliputi :

  1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, penatausahaan sarana prasarana dan aset;
  2. melaksanakaan analisa untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar;
  3. menyusun database sarana dan prasarana dan asset pendidikan dasar;
  4. melaksanakan pengendalian dan pengawasan sarana dan prasarana pendidikan dasar;
  5. melaksanakaan koordinasi tindak lanjut dari hasil evaluasi dan analisa untuk kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dasar;
  6. melaksanakan koordinasi pengendalian, pengawasan, penatausahaan sarana prasarana dan aset pendidikan dasar;
  7. menyusun dan memperbaharui data pengendalian, pengawasan, penatausahaan sarana prasarana dan aset; dan
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, penatausahaan sarana prasarana dan aset;

d. pelaksanaan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan;

e. pelaporan kinerja bidang pengendalian, pengawasan, dan sarana prasarana pendidikan; dan

f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya


Seksi Sarana Prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak mempunyai tugas :

a.  menyusun perumusan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;

b.  melaksanakan koordinasi teknis kebutuhan sarana/prasaraan/aset Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;

c.  melaksanakan perencanaan, pembangunan, Rehabilitasi, pemeliharaan, usulan penghapusan, serta pelaporan sarana/ prasaraan/aset Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;

d.  menyusun dan memperbaharui data sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak;

e.  melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak; dan

f.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

 

Seksi Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas :

a.  menyusun perumusan kebijakan teknis Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

b.  melaksanakan koordinasi teknis kebutuhan sarana/prasaraan/aset Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

c.  melaksanakan perencanaan, pembangunan, Rehabilitasi, pemeliharaan, penghapusan, serta pelaporan sarana/ prasaraan/aset Sarana Prasarana Sekolah Menengah Pertama;

d.  menyusun dan memperbaharui data sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;e. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis sarana prasarana Sekolah Menengah Pertama;

e.  melaksanakan tugas ketatausahaan dan kebutuhan data pada bidang; dan

f.   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya