Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Surat Masuk

  • 19 Juni 2023
  • 187 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Surat Masuk yang berisi:

  • Nama/instansi 
  • Isi Surat
  • Tempat, tanggal dan waktu

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. PERALATAN/ PERLENGKAPAN
    1. Surat pengantar dan berkas surat dari SKPD/ pegawai/ pemohon.
    2. Sistem informasi agenda surat.
    3. Lembar disposisi.
    4. Buku agenda surat masuk ke bidang.
    5. ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
    6. Komputer sebagai peralatan entry data surat masuk.
    7. Printer sebagai peralatan untuk mencetak hasil pengetikan.
    8. Scanner sebagai peralatan untuk perekaman dan pengarsipan secara elektronik.

 

  1. PENCATATAN DAN PENDATAAN
    1. Surat pengantar dan berkas surat dari SKPD/ pegawai/ pemohon yang telah dilakukan pencatatan pada sistem agenda surat lalu diberi lembar disposisi.
    2. Surat pengantar dan berkas surat dari SKPD/ pegawai/ pemohon yang telah diberi disposisi/ petunjuk dari pimpinan.
    3. Pencatatan pada buku agenda surat masuk bidang terhadap surat pengantar dan berkas surat dari SKPD/ pegawai/ pemohon yang berisi disposisi/ petunjuk pimpinan untuk ditindak lanjuti oleh Sekretariat/ Bidang-bidang.

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan surat masuk adalah 1 (Satu) hari kerja

4.

Biaya/ Tarif

Pelayanan surat masuk tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat Masuk

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15/KEP/M.PAN/5/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 14/KEP/M.PAN/5/2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
  5. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur; 
  6. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik Provinsi Jawa Timur;
  7. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  8. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
  9. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 65 Tahun 2013 tentang Standart Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang kerja dengan pendingin ruangan
  2. Meja dan kursi
  3. Komputer   
  4. Printer        
  5. Buku register
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan di bidang persuratan.
  2. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan.

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 2 orang pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

6.

Jaminan Pelayanan

-

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Pelayanan Persuratan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
  2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Laporan per kegiatan kepada atasan langsung
  2. Secara berkala dilaporkan melalui e-kinerja Kabupaten Sidoarjo
  3. Evaluasi pelayanan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)