Profil Bidang Sekretariat
24 September 2024
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Bidang Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang Mutu Pendidikan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Mutu Pendidikan mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;
b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;
c. pelaksanaan fungsi Kurikulum, Penilaian dan Evaluasi Pendidikan Dasar, yang meliputi :
1. menyusun perumusan kebijakan teknis kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;
2. melaksanakan koordinasi kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;
3. melaksanakan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;
4. menyusun standar penilaian peserta didik;
5. melaksanakan penyusunan standar kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. menyusun dan memperbaharui data kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar; dan
7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;
e. pelaporan kinerja bidang bidang mutu pendidikan; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.