Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Bidang Mutu Pendidikan

  • 24 September 2024
  • 296 kali

Bidang Mutu Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam bidang Mutu Pendidikan. Dalam melaksanakan tugas, Bidang Mutu Pendidikan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;

c. pelaksanaan fungsi Kurikulum, Penilaian dan Evaluasi Pendidikan Dasar, yang meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;

2. melaksanakan koordinasi kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;

3. melaksanakan penyusunan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar;

4. menyusun standar penilaian peserta didik;

5. melaksanakan penyusunan standar kelulusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

6. menyusun dan memperbaharui data kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar; dan

7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis kurikulum, penilaian dan evaluasi pendidikan dasar;

d. monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis bidang mutu pendidikan;

e. pelaporan kinerja bidang bidang mutu pendidikan; dan


f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya.