Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Pengaduan

  • 19 Juni 2023
  • 508 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiil atau immateriil yang diderita
  3. Permintaan penyelesaian yang diajukan;
  4. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani

Ditujukan ke alamat :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

Melalui

email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id

telepon           : 031-8921219

faksimile         : 031-8051962

  1. Hadir langsung ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dan menyampaikan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  2. Menyampaikan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR!:
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Keterangan :

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang dicantumkan dalam aduan.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

  1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :

Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaduan bersifat pengawasan dan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. Pengaduan pada internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditindaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

 

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

  • Surat jawaban tentang permohonan narasumber;
  • Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
  • Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Ruang tamu dengan pendingin ruangan
  2. Buku Tamu
  3. Meja dan kursi
  4. Komputer
  5. Printer
  6. Jaringan internet

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pegawai yang memiliki pengetahuan tentang kebijakan yang menjadi tugas pokok dan fungsi serta program-program kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Pegawai yang memiliki kemampuan dan keterampilan khusus dalam penanganan pengaduan.
  4. Pegawai yang mampu berkomunikasi dengan baik, berkoordinasi, bertanggung jawab, tertib administrasi, santun dan dapat memberikan pelayanan prima.

4.

Pengawasan Internal

  1. Dilakukan secara berjenjang oleh pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah;
  2. Dilakukan secara berkelanjutan

5.

Jumlah Pelaksana

  1. 1 (satu) orang sebagai pengelola pengaduan pada Sekretariat Daerah; dan
  2. Minimal 1 (satu) orang pegawai pada masing-masing bagian

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Pengaduan ditindaklanjuti (respon awal) maksimal 2 hari sejak penyampaian pengaduan
  2. Masalah pelayanan yang belum menemukan solusi selambat-lambatnya dalam 60 (enam puluh) hari, dan akan dikoordinasikan dengan instansi unit kerja terkait.

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

  1. Menjamin kerahasiaan identitas yang menyampaikan pengaduan (disesuaikan dengan permasalahan dan kepentingan untuk penyelesaian masalah)
  2. Keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab mutlak pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo selama berada di lingkungan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rekap pengaduan dan hasil tindak lanjut setiap bulan
  2. Evaluasi penerapan Standar Pelayanan secara periodik setahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

LAPOR disini