Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Profil Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal

  • 24 September 2024
  • 156 kali

Bidang Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas dalam bidang Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan.

 

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Profesional Guru dan Tenaga Kependidikan mempunyai fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis profesional guru dan tenaga kependidikan;

b. pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis profesional guru dan tenaga kependidikan;

c. pelaksanaan fungsi Pengembangan, Pengawasan Guru dan Tenaga Kependidikan, meliputi :

1. menyusun perumusan kebijakan teknis pengembangan, pengawasan guru dan tenaga kependidikan;

2. mengelola database guru dan tenaga kependidikan dasar;

3. pengembangan kompetensi/profesionalitas guru dan tenaga kependidikan dasar;

4. melaksanakan pembinaan guru dan tenaga kependidikan dasar;

5. pengawasan kualitas mutu guru dan tenaga kependidikan dasar;

6. menyusun dan memperbaharui data pengembangan, pengawasan guru dan tenaga kependidikan; dan

7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pengembangan, pengawasan guru dan tenaga kependidikan;

d.  monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis profesional guru dan tenaga kependidikan;e. pelaporan kinerja bidang profesional guru dan tenaga kependidikan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya