STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN / ASSESSMENT
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Pelaksanaan assessment dilalukan secara tatap muka
- Datang tepat waktu
- Keterlambatan 30 menit akan diberikan jadwal baru
- Ketidakhadiran tanpa konfirmasi (minimal 1 hari sebelum jadwal) akan dimasukkan pada daftar tunggu
- Memakai pakaian sopan dan rapi
- Mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan sesuai jadwal yang ditentukan
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Pendaftar melakukan penyerahan berkas pada receptionist
- Pendaftar menunggu mendapatkan informasi yang dilakukan melalui telepon/ whatsapp
- Pendaftar datang sesuai dengan jadwal yang di informasikan
- Pendaftar (anak) hadir bersama dengan orang tua/ guru
- Pendaftar mengisi daftar hadir
- Pendaftar bersama orang tua/ guru mengikuti proses anamnesa dengan psikolog
- Pendaftar mengikuti kegiatan assessmen sesuai dengan arahan dari psikolog
- Pendaftar diberikan jadwal observasi bersama terapis wicara/ terapis okupasi/ terapis fisio/ terapis pendidik
- Pedaftar diberikan hasil pemeriksaan
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
120 menit – selesai
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Rp 0,- (Nol Rupiah)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Hasil assessment anak
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala UPTD Anak Berkebutuhan Khusus
Jalan Pahlawan gang 4, Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031 99700476
- email : sda.uptdabk@gmail.com
- Instagram : UPTD ABK Sudoarjo
- Facebook : UPT Anak Berkebutuhan Khusus
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|