Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN LAPORAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH

  • 26 Mei 2024
  • 273 kali

STANDAR PELAYANAN LAPORAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat usulan penghapusan barang rusak berat dari satuan pendidikan SD dan SMP Negeri
  2. Data KIB B (barang rusak berat)

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Petugas menerima surat laporan barang rusak berat dari satuan pendidikan SD dan SMP Negeri
  2. Petugas memverifikasi atas dokumen laporan barang rusak berat dan mencocokan dengan data KIB B (Mesin dan Peralatan)
  3. Petugas meneruskan laporan barang rusak berat ke Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sidoarjo dan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo
  4. Tinjau lokasi

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

24 jam

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya

5.

Produk Pelayanan

Surat tindaklanjut ke Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sidoarjo

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon         : 031-8921219
  2. faksimile      : 031-8051962
  3. email            : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!