STANDAR PELAYANAN KARTU INDUK SENIMAN
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
-
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
- Keterangan keahlian dibidang seni
- Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Staf Bidang Kebudayaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan di buku register dan jika tidak lengkap berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Penerbitan Surat Kartu Induk Seniman
- Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan
- Hasil input di layar monitor di periksa kembali apakah terjadi kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila sudah benar maka dilakukan pencetakan draft Kartu Induk Seniman
- Setelah tercetak, draf Kartu Induk Seniman diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas permohonan
- Apabila telah benar, maka draft Kartu Induk Seniman diparaf oleh Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda dan diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan
- Draf Kartu Induk Seniman yang telah diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
-
- Penyerahan Kartu Induk Seniman
- Setelah Kartu Induk Seniman disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda
- Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda menyampaikan Kartu Induk Seniman kepada Kepala Bidang Kebudayaan yang telah diagendakan dan digandakan sebanyak 1 (Satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh staf
- Kartu Induk Seniman yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan Kartu Induk Seniman ditandai dengan foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 1 lembar yang ditempel di buku register
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
Jangka waktu penyelesaian Kartu Induk Seniman maksimal 7 (Tujuh) hari kerja
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Penerbitan Kartu Induk Seniman tidak dikenakan biaya (Gratis)
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Bentuk Produk pada pelayanan adalah Kartu Induk Seniman
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : 031-8921219
- faksimile : 031-8051962
- email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1.
|
Dasar Hukum
|
-
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 32 yang berbunyi “ Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan
- Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK 501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
|
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
-
- Komputer 1 buah
- Printer 1 buah
- Buku Register/agenda 1 buku
- Meja Kerja 1 buah
- Meja Komputer 1 buah
- Kursi 3 buah
- Buku tanda terima 1 buah
|
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
-
- Kepala Bidang
- Pendidikan terakhir S1/S2
- Pelatihan Diklat PIM III, Administrasi Pemerintahan, Kepemimpinan
- Keterampilan/Pengetahuan :
- A. Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan
B. Mampu berpikir analitis dan praktis
-
-
- Pengalaman kerja minimal 5 Tahun
-
- Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda
- Pendidikan terakhir S1/S2
- Pelatihan Diklat PIM III, Administrasi Pemerintahan, Kepemimpinan
- Keterampilan/Pengetahuan :
A. Mampu melakukan analisis terhadap permasalahan
B. Mampu berpikir analitis dan praktis
-
-
- Pengalaman kerja minimal 5 Tahun
-
- Staff
- Pendidikan terakhir Sarjana/Diploma/SMA Sederajat
- Pelatihan Komputer, Service Excellent (manajemen pelayanan prima), penanganan pengaduan, komunikasi interpersonal
- Keterampilan/Pengetahuan :
A. Menguasai komputer
B. Tertib Administrasi
C. Ramah, sopan, cepat dan tanggap
-
-
- Pengalaman kerja minimal 1 Tahun
|
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Bidang secara berkala
|
|
5.
|
Jumlah Pelaksanan
|
-
- Kepala Bidang 1 orang
- Kepala Seksi/Pamong Budaya Ahli Muda 1 orang
- Staff 1 orang
|
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf administrasi umum sesuai dengan standar pelayanan. Untuk memastikan pelayanan di staf administrasi umum dilaksanakan dengan terkendali maka pelayanan Kepala Bidang direncanakan, ditetapkan dan didokumentasikan dalam sasaran mutu
|
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjamin keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui kebijakan mutu yang tercermin dalam point “Pelayanan Prima”
|
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Kinerja pelayanan ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran mutu yang merupakan target kinerja pelayanan bidang terkait
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui laporan pencapaian sasaran mutu
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang terkait dalam laporan pencapaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan
|