Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN REGISTER PENDIRIAN SANGGAR KESENIAN

  • 29 November 2023
  • 937 kali

STANDAR PELAYANAN REGISTER PENDIRIAN SANGGAR KESENIAN

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

  1. Proposal / Profil sanggar seni yang berisi : 
  1. NIB
  2. Latar belakang pendirian sanggar seni
  3. Maksud dan tujuan pendirian sanggar seni
  4. AD/ART sanggar seni
  5. Susunan pengurus/anggota
  6. Inventaris sanggar seni
  7. Foto kegiatan latihan/pentas
  8. Jadwal kegiatan latihan
  1. Surat keterangan dari Desa tentang keberadaan sanggar seni
  2. Surat keterangan dari Kecamatan
  3. Kartu Keluarga pemilik sanggar seni
  4. Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
  5. Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon Membuat akun pada https://sippadu-sirajin.sidoarjokab.go.id/ dan mengisi dengan lengkap dan benar terkait data pemohon, jika sudah memiliki akun maka dapat langsung login.
  2. Memilih Register Pendirian Sanggar Kesenian kemudian
  3. Mengisi dengan lengkap dan benar serta mengupload data-data yang dibutuhkan termasuk tagging lokasi dan upload kebutuhan Survey Lokasi Online.
  4. Staf Teknis memeriksa kelengkapan dan validasi berkas,

Jika berkas telah lengkap dan sesuai maka akan diteruskan ke Kabid Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.

  1. Kepala Bidang memverifikasi ulang kesesuaian berkas,

Jika sudah sesuai maka akan dilanjutkan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Jika belum sesuai maka dikembalikan lagi ke staf teknis untuk diperbaiki.

  1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi ulang kesesuaian berkas,

Jika sudah sesuai maka diberikan register dan tanda tangan terhadap Surat Register Pendirian Sanggar Kesenian dan langsung dikirimkan ke Pemohon.

Jika belum sesuai maka dikembalikan lagi ke Kabid untuk diperbaiki.

  1. Pemohon menerima dan mendownload Surat Register Pendirian Sanggar Kesenian

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan Register Pendirian Sanggar Kesenian paling lama 3 (tiga) hari.

4.

Biaya/ Tarif

Tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Surat Keputusan Register Pendirian Sanggar Kesenian

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. faksimile          : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!