Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

Layanan Keterangan Pengganti Ijazah, STTB,SKHUN,SKYBS

  • 19 Desember 2023
  • 688 kali

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Persyaratan Umum Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) untuk Berkas Asli yang Hilang atau Rusak Tidak Dapat Dibaca Sebagian Atau Seluruhnya:
      1. Fotokopi berkas yang hilang atau Tidak Dapat Dibaca Sebagian Atau Seluruhnya;
      2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang hilang);
      3. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.
    2. Persyaratan Khusus bagi Satuan Pendidikan yang Masih Operasional:

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) dari sekolah asal sesuai format dan blangko yang ditentukan.

    1. Persyaratan Khusus bagi Satuan Pendidikan yang Sudah Tidak Operasional atau tutup

Surat Pernyataan Saksi bermaterai cukup dari 2 (dua) orang teman lulus satu Angkatan pada sekolah yang sama.

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

    1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) Bagi Pemohon yang Satuan Pendidikan-nya Masih Operasional
      1. Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
      2. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Bidang Mutu Pendidikan;
      3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan;
      4. Kepala Seksi Kelembagaan dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf;
      5. Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan memberikan paraf;
      6. Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf;
      7. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memberikan tanda tangan mengetahui pada surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
      8. Petugas pelayanan membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
      9. Petugas menyerahkan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti yang telah dibuat oleh sekolah kepada pemohon.

 

    1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) Bagi Pemohon yang Satuan Pendidikan-nya Sudah Tidak Operasional atau Tutup
      1. Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
      2. Pemohon menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas pelayanan Bidang Mutu Pendidikan;
      3. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan dan kebenaran berkas persyaratan pemohon;
      4. Petugas pelayanan membuat naskah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
      5. Kepala Seksi Pembinaan Sekolah dan Kesiswaan meneliti dan memberikan paraf pada naskah surat;
      6. Kepala Bidang Mutu Pendidikan meneliti dan memberikan paraf;
      7. Sekretaris Dinas meneliti dan memberikan paraf;
      8. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo memberikan tanda tangan pada surat keterangan pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
      9. Petugas pelayanan meregister, memberi nomor, membubuhkan stempel dinas dan mendokumentasikan arsip;
      10. Petugas pelayanan menyerahkan berkas surat kepada pemohon.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu Penyelesaian Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

4.

Biaya/ Tarif

Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) tidak dikenakan biaya (gratis).

 

5.

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS)

 

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan sertifikat Hasil Ujian Nasional;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

    1. Komputer;
    2. Printer;
    3. Buku Register;
    4. Meja Kerja;
    5. Kursi Petugas;
    6. Ruang Penerima Tamu;
    7. Internet.

 

3.

Kompetensi Pelaksana

    1. Petugas pelayanan yang memiliki pemahaman dalam pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
    2. Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan;
    3. Petugas pelayanan yang mempunyai keterampilan tertib administrasi;
    4. Petugas pelayanan yang mampu menguasai dan mengoperasikan komputer.

 

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Bidang sebagai atasan langsung secara berkala.

 

5.

Jumlah Pelaksanan

Maksimal 2 orang petugas pelayanan dari Bidang Mutu Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

 

6.

Jaminan Pelayanan

    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk di pelayanan dan diagendakan dalam buku register;
    2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh petugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

    1. Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
    2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

    1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu yang merupakan target kinerja pelayanan di Bidang Mutu Pendidikan;
    2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala;
    3. Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang dalam Laporan dan dievaluasi.