Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

PENGESAHAN LEGALISASI STTB,SKHUN,SKYBS,DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB

  • 29 November 2023
  • 2457 kali

STANDAR PELAYANAN

PENGESAHAN (LEGALISASI) FOTOKOPI IJAZAH/SURAT TANDA TAMAT BELAJAR (STTB),

SURAT KETERANGAN HASIL UJIAN NASIONAL (SKHUN),

SURAT KETERANGAN BERPENGHARGAAN SAMA (SKYBS),

DAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH/STTB

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

    1. Persyaratan umum
      1. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
      2. Asli Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS).

 

    1. Persyaratan khusus untuk satuan pendidikan yang masih operasional:

Fotokopi berkas yang telah disahkan/dilegalisir oleh sekolah asal.

 

    1. Persyaratan khusus untuk satuan pendidikan yang sudah tidak operasional atau tutup:

Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

 

    1. Persyaratan khusus untuk pemohon yang Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) yang hilang:
      1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
      2. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

 

    1. Persyaratan khusus untuk pemohon bagi yang bersekolah di luar Kabupaten Sidoarjo, tetapi berdomisili di Kabupaten Sidoarjo:
      1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;
      2. Surat Tanggung Jawab Mutlak bermaterai cukup, diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon (orang tua/wali/siswa) telah memenuhi persyaratan umum dan khusus;
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi berkas yang akan disahkan/dilegalisir kepada petugas pelayanan, paling banyak 10 lembar kepada petugas pelayanan;
  3. Pemohon menunjukkan berkas asli;
  4. Petugas pelayanan memeriksa kebenaran dan kelengkapan berkas yang diserahkan;
  5. Apabila berkas benar dan lengkap, petugas pelayanan mengembalikan berkas asli kepada pemohon;
  6. Petugas pelayanan memberikan stempel legalisir pada fotocopy berkas;
  7. Sekretaris, atas nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, memberikan tanda tangan pada fotokopi berkas;
  8. Petugas pelayanan memberikan nomor, tanggal dan stempel dinas pada fotokopi berkas yang telah ditandatangani;
  9. Petugas pelayanan mencatat ke buku register serta mengarsipkan berkas yang telah dilegalisir;
  10. Petugas pelayanan menyerahkan fotokopi berkas yang telah dilegalisir kepada pemohon.

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

Waktu pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) paling lama 1 (satu) hari kerja.

4.

Biaya/ Tarif

Pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) tidak dikenakan biaya (gratis).

5.

Produk Pelayanan

Produk pada pelayanan legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah Pengesahan di lembar fotokopi dan dibubuhi stempel basah dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon          : 031-8921219
  2. faksimile        : 031-8051962
  3. email             : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  4. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

 

 

PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)

 

No

Komponen

Uraian

1.

Dasar Hukum

    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan sertifikat Hasil Ujian Nasional;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
    4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

2.

Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas

  1. Komputer;
  2. Printer;
  3. Buku Register;
  4. Meja Kerja;
  5. Kursi Petugas;
  6. Ruang Penerima Tamu;
  7. Internet.

 

3.

Kompetensi Pelaksana

    1. Petugas pelayanan yang memiliki pemahaman dalam pelayanan pengesahan/legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS);
    2. Petugas pelayanan yang cepat tanggap dalam melaksanakan pelayanan;
    3. Petugas pelayanan yang mempunyai keterampilan tertib administrasi;
    4. Petugas pelayanan yang mampu menguasai dan mengoperasikan komputer.

 

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dipantau secara berkala oleh Kepala Bidang sebagai atasan langsung.

5.

Jumlah Pelaksanan

Petugas pelayanan paling banyak 2 (dua) orang dari Bidang Mutu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

6.

Jaminan Pelayanan

    1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjamin kerahasiaan berkas pemohon yang masuk di pelayanan dan diagendakan dalam buku register;
    2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh petugas sesuai dengan aturan yang berlaku.
    3. Pemberian Kompensasi terhadap pengguna layanan ketika tidak sesuai dengan standar pelayanan dapat berupa:
      1. Permintaan maaf dari petugas layanan;
      2. Pelayanan tanpa antri
      3. Pemberian kompensasi berupa air mineral, snack dan permen
      4. Surat keterangan sementara pengganti produk layanan
      5. Mengantarkan produk layanan ke rumah

 

7.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan

    1. Pelayanan pengesahan/legalisir Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), Surat Keterangan Berpenghargaan Sama (SKYBS) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
    2. Pelayanan bebas dari pungli/suap/gratifikasi.

 

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

    1. Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu yang merupakan target kinerja pelayanan di Bidang Mutu;
    2. Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala;
    3. Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang dalam Laporan dan dievaluasi.