Masa Pengenalan Lingkungan...
08 Juli 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Sidoarjo – Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) merupakan kegiatan awal yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan untuk menyambut dan memfasilitasi peserta didik baru agar mampu beradaptasi dengan lingkungan sekolah, memahami budaya belajar, serta mengenal seluruh warga dan fasilitas pendidikan. MPLS dilaksanakan pada setiap awal tahun ajaran sebagai bagian dari proses pembentukan karakter, penguatan budaya positif, dan penciptaan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, serta menyenangkan.
Pelaksanaan MPLS mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta kebijakan teknis yang diterbitkan setiap tahun oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penyelenggaraan MPLS. Selain itu, pelaksanaan MPLS juga berpedoman pada prinsip-prinsip pendidikan yang berpusat pada peserta didik, penghormatan terhadap hak anak, serta penguatan karakter sesuai arah kebijakan pendidikan nasional.
MPLS bertujuan membantu peserta didik baru agar mampu mengenal dan menyesuaikan diri dengan lingkungan satuan pendidikan secara optimal. Melalui kegiatan ini, peserta didik diharapkan dapat:
Mengenal lingkungan fisik sekolah, termasuk ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, sarana olahraga, ruang ibadah, UKS, kantin, dan fasilitas pendukung lainnya.
Memahami visi, misi, budaya sekolah, tata tertib, hak dan kewajiban peserta didik, serta nilai-nilai yang dikembangkan di lingkungan satuan pendidikan.
Mengenal kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta warga sekolah lainnya sehingga tercipta hubungan yang harmonis sejak awal.
Menumbuhkan karakter disiplin, tanggung jawab, gotong royong, integritas, kemandirian, kepedulian, dan semangat belajar.
Membantu peserta didik beradaptasi dengan lingkungan sosial maupun budaya belajar sehingga mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik.
Materi MPLS disusun sesuai dengan kebutuhan perkembangan peserta didik dan karakteristik satuan pendidikan. Beberapa materi yang umumnya diberikan meliputi:
Pengenalan profil dan lingkungan satuan pendidikan.
Pengenalan kurikulum dan proses pembelajaran.
Tata tertib, budaya positif, dan etika di lingkungan sekolah.
Pendidikan karakter dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.
Pencegahan perundungan (bullying), kekerasan, diskriminasi, intoleransi, serta penyalahgunaan narkoba.
Pendidikan mengenai keamanan digital dan penggunaan media sosial secara bijak.
Penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pengenalan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, organisasi peserta didik, dan layanan bimbingan konseling.
Pembiasaan hidup disiplin, ramah, peduli lingkungan, dan menghargai keberagaman.
Seluruh materi disampaikan melalui metode yang edukatif, interaktif, menyenangkan, serta memperhatikan kondisi psikologis dan perkembangan usia peserta didik.
Dalam penyelenggaraannya, MPLS harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
Berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.
Dilaksanakan secara edukatif, humanis, inklusif, dan menyenangkan.
Menghormati hak anak serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Bebas dari segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis.
Bebas dari praktik perpeloncoan, intimidasi, perundungan, dan tindakan yang merendahkan martabat peserta didik.
Memberikan pengalaman belajar yang positif dan bermakna.
Melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, serta warga sekolah secara bertanggung jawab.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, satuan pendidikan dilarang melaksanakan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan, penghinaan, diskriminasi, maupun aktivitas yang membahayakan keselamatan peserta didik. Bentuk kegiatan yang tidak diperkenankan antara lain:
Perpeloncoan dalam bentuk apa pun.
Hukuman fisik maupun psikis.
Pemberian tugas yang tidak memiliki nilai edukatif.
Penggunaan atribut yang bersifat mempermalukan atau merendahkan peserta didik.
Pemaksaan kegiatan di luar tujuan pendidikan.
Segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan perlindungan anak dan hak asasi manusia.
Apabila ditemukan pelanggaran, satuan pendidikan wajib melakukan penanganan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan MPLS memerlukan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru dan tenaga kependidikan berperan sebagai pendamping sekaligus teladan bagi peserta didik baru, sedangkan orang tua diharapkan memberikan dukungan dan motivasi agar anak mampu beradaptasi dengan baik selama mengikuti kegiatan MPLS.
MPLS bukan sekadar kegiatan seremonial pada awal tahun ajaran, melainkan proses pendidikan yang bertujuan membangun karakter, menumbuhkan rasa percaya diri, memperkuat budaya positif, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Melalui pelaksanaan MPLS yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan setiap peserta didik baru memperoleh pengalaman awal yang positif sehingga mampu tumbuh menjadi generasi yang berkarakter, berprestasi, berakhlak mulia, serta siap mengikuti proses pembelajaran secara optimal di satuan pendidikan.