Informasi Awal Sistem...
08 April 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
SIDOARJO – Dalam rangka mewujudkan akses pendidikan yang merata dan berkualitas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo resmi merilis informasi awal terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Dengan mengusung prinsip Transparan, Adil, dan Gratis, SPMB tahun ini mencakup jenjang TK, SD, hingga SMP Negeri di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyediakan berbagai jalur pendaftaran untuk memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan belajar sesuai dengan kondisi dan prestasinya:
Jalur Reguler (Nasional):
Afirmasi: Dikhususkan bagi siswa inklusi dan keluarga yang terdaftar dalam DTKS.
Prestasi: Menampung bakat akademik maupun non-akademik.
Mutasi: Bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Domisili (Zonasi): Prioritas bagi warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi sekolah.
Jalur Khusus Kabupaten Sidoarjo:
Kelas Khusus Olahraga (KKO): Tersedia di SMPN 2 Sidoarjo & SMPN 1 Tulangan.
Kelas Khusus Seni Budaya (KKSB): Tersedia di SMPN 4 Sidoarjo & SMPN 1 Buduran.
Layanan Individual Siswa Cerdas Istimewa (LISCI): Program khusus bagi siswa dengan potensi kecerdasan istimewa.
Pastikan Bapak/Ibu wali murid mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar tidak terlewat:
Jenjang SMP (Jalur Khusus): Pendaftaran mulai 2 – 4 Mei 2026.
Jenjang SMP (Jalur Reguler): Dilakukan bertahap mulai pertengahan Mei hingga akhir Juni 2026 (Afirmasi: 18-20 Mei; Prestasi: 2-4 Juni; Mutasi/Domisili: 15-17 Juni; Prestasi Rapor: 22-24 Juni).
Jenjang SD Negeri: Pengisian data dan pendaftaran pada 25 Juni – 1 Juli 2026.
Jenjang TK Negeri: Pendaftaran dibuka pada 2 – 6 Juni 2026.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses SPMB di sekolah negeri adalah 100% Bebas Biaya (Gratis). Kami berkomitmen menjaga integritas dengan aturan ketat sebagai berikut:
Dilarang Menjual Seragam/Buku: Sekolah, guru, maupun komite dilarang mewajibkan pembelian seragam baru atau menjual bahan ajar. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua masing-masing.
Sanksi Tegas: Satuan pendidikan atau Kepala Sekolah yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Layanan Aduan: Kami mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan jika ditemukan praktik pungli atau gratifikasi selama proses pendaftaran berlangsung.
Mari kita sukseskan SPMB 2026/2027 demi masa depan generasi penerus Sidoarjo yang lebih gemilang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan pantau terus kanal resmi kami.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo Mencerdaskan, Melayani, Menginspirasi.
Silahkan download di bawah ini :
SE Informasi Awal SPMB TA 2026-2027
Informasi Awal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Sidoarjo TA 2026/2027