Informasi Awal Sistem...
08 April 2026
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pemotongan Bantuan Sosial Uang yang diberikan kepada Guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Bantuan sosial tersebut telah dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 12 Desember 2025 kepada sebanyak 5.621 Guru TPQ, dengan nilai bantuan sebesar Rp4.200.000,00 per penerima, sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp23.608.200.000,00. Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima.
Sehubungan dengan penyaluran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo mengimbau seluruh penerima bantuan untuk memeriksa rekening pribadi. Apabila terdapat kendala atau bantuan belum diterima, agar segera menghubungi Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo untuk mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut.
Ditegaskan pula bahwa segala bentuk permintaan setoran, iuran, maupun pemotongan dana bantuan dengan alasan apa pun adalah tidak dibenarkan. Apabila ditemukan praktik tersebut, penerima bantuan diminta untuk segera melaporkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo.
Penegasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyaluran bantuan sosial, serta memastikan bahwa bantuan diterima secara utuh dan tepat sasaran oleh para Guru TPQ sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pendidikan keagamaan.
📄 Dokumen Larangan Pemotongan Bantuan Sosial Uang bagi Guru TPQ