STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
No
|
Komponen
|
Uraian
|
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Pertemuan tatap muka :
- Datang tepat waktu
- Memakai pakain sopan dan rapi
- Mengikuti kegiatan pembelajaran secara tertib hingga akhir
- Mematuhi protokol kesehatan.
|
|
2.
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
- Peserta didik datang ke sekolah menggunakan peralatan sesuai protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun serta melepas alas kaki;
- Sebelum memasuki kelas peserta didik melakukan pengecekan suhu terlebih dahulu;
- Setelah berada di dalam kelas peserta didik menduduki tempat yang telah dipilih;
- Selama proses pembelajaran berlangsung peserta didik diwajibkan tetap menggunakan protokol kesehatan dan menjaga jarak dengan teman/tutor;
- Saat pulang sekolah peserta didik meninggalkan kelas dengan berjalan secara bergantian;
- Saat di luar sekolah peserta didik memakai sepatu kemudian mencuci tangannya kembali, serta ruang kelas dibersihkan dan disterilisasikan kembali setelah selesai pembelajaran;
|
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
150 (Seratus lima puluh) Menit
|
|
4.
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pertemuan Tatap Muka Terbatas Pendidikan Anak Usia Dini
|
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo
Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Telepon : 031-8921219
- Faksimile : 031-8051962
- Whatsapp : +62 813-3676-6061
- Email : pendidikan@sidoarjokab.go.id
- Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
- website www.lapor.go.id
- SMS melalui nomor 1708
- twitter @lapor1708
- aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
|