Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Sidoarjo

LAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

  • 26 Mei 2024
  • 223 kali

STANDAR PELAYANAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

 

PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)

No

Komponen

Uraian

1.

Persyaratan Pelayanan

Pertemuan tatap muka :

  1. Datang tepat waktu
  2. Memakai pakain sopan dan rapi
  3. Mengikuti kegiatan pembelajaran secara tertib hingga akhir
  4. Mematuhi protokol kesehatan.

 

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Peserta didik datang ke sekolah menggunakan peralatan sesuai protokol kesehatan seperti masker, face shield, dan mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun serta melepas alas kaki;
  2. Sebelum memasuki kelas peserta didik melakukan pengecekan suhu terlebih dahulu;
  3. Setelah berada di dalam kelas peserta didik menduduki tempat yang telah dipilih;
  4. Selama proses pembelajaran berlangsung peserta didik diwajibkan tetap menggunakan protokol kesehatan dan  menjaga jarak dengan teman/tutor;
  5. Saat pulang sekolah peserta didik meninggalkan kelas dengan berjalan secara bergantian;
  6. Saat di luar sekolah peserta didik memakai sepatu kemudian mencuci tangannya kembali, serta ruang kelas dibersihkan dan disterilisasikan kembali setelah selesai pembelajaran;

 

3.

Jangka Waktu Pelayanan

150 (Seratus lima puluh) Menit

4.

Biaya/ Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5.

Produk Pelayanan

Pertemuan Tatap Muka Terbatas Pendidikan Anak Usia Dini

6.

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/ apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo

Jl. Pahlawan No.4 Sidoarjo atau

 

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. Telepon           : 031-8921219
  2. Faksimile         : 031-8051962
  3. Whatsapp        : +62 813-3676-6061
  4. Email               : pendidikan@sidoarjokab.go.id
  5. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR
  1. website www.lapor.go.id
  2. SMS melalui nomor 1708
  3. twitter @lapor1708
  4. aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!