- DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS;
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.
- PERSYARATAN
- Pensiun Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang sudah mencapai batas usia pensiun :
- Surat pengantar dari Sekolah
- Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 5 lembar
- Permohonan pensiun
- Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) Legalisir KS
- Fotocopy SK Pengangkatan Menjadi CPNS Legalisir KS
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir Legalisir KS
- Fotocopy SK Konversi NIP bagi PNS yang diangkat CPNS sebelum tahun 2008;
- Fotocopy SK mutasi dan SK peninjauan masa kerja (apabila ada), bagi yang memiliki tambahan masa kerja tetapi tidak dilampirkan pada saat pengajuan usulan, maka SK Kenaikan Pangkatnya tidak akan diralat/diperbaiki;
- Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir, yang terdiri dari atas unsur SKP (Sasaran Kerja Pegawai), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS dan Perilaku Kerja;
- Fotocopy kartu taspen
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala terakhir Legalisir KS
- Fotocopy skp 1 (satu ) tahun terakhir Legalisir KS
- Fotocopy ktp legalisir Desa/Kecamatan
- Pensiun Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang sudah mencapai batas usia pensiun :
- Fotocopy kartu keluarga Legalisir Desa/Kecamatan
- Fotocopy surat nikah Legalisir KUA
- Fotocopy akta kelahiran anak ( usia ≤ 25 tahun /surat ket. kuliah ) Legalisir Capil
- DPCP ( data perorangan calon penerima pensiun )
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaraan indisipliner
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana bermaterai 10000
- Fotocopy NPWP
- Surat keterangan kematian dari desa (bagi pensiun janda/duda PNS meninggal dunia )
- Surat Keterangan ahli waris (bagi pensiun janda/duda PNS meninggal dunia )
- Surat Hasil uji kesehatan (bagi pensiun karena tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani)
- DEFINISI
Pensiun BUP
PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena sudah mencapai batas usia pensiun. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud adalah :
a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;
b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.
Pensiun PNS Meninggal Dunia (janda/duda)
PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian karena tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau rohani diberhentikan dengan hormat apabila:
a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;
b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau
c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menerima Disposisi Surat dari Atasan Langsung
- Memeriksa Kelengkapan Permohonan Pensiun
- Berkas tidak lengkap segera diinformasikan ke unit kerja PNS yang bersangkutan
- Berkas lengkap segera dibuatkan :
- Menerima Disposisi Surat dari Atasan Langsung
a) DPCP yang ditandatangani oleh PNS yangbersangkutan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan.
b) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
c) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaraan indisipliner yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
- Pengelola Data Bidang PTK melakukan Scaning dokumen permohonan pensiun
- Hasil scaning dokumen dikirim ke e-mail pensiun BKD
- Membuat surat pengantar pensiun ke Bupati Sidoarjo tebusan Badan Kepegawaian Kabupaten Sidoarjo
- Berkas permohonan pensiun (lengkap) dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian Permohonan pensiun 1 ( berkas permohonan lengkap ) 1 (satu ) hari kerja
- BIAYA/TARIF
Pengajuan permohonan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
Produk pelayanan pengajuan Permohonan pensiun adalah :
- DPCP ( Data Perorangan Calon Pensiun )
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaraan indisipliner yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
- Surat pengantar permohonan Pensiun tenaga pendidik melalui ebuddy