PERSYARATAN PELAYANAN
- Surat Keterangan Pendirian Sanggar Kesenian yang masih berlaku (ASLI)
- Kartu Induk Seniman yang masih berlaku
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Staf memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan – persyaratan yang ada
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan dan juga lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas akan dikembalikan kepada pemohon
- Penerbitan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah
- Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan
- Hasil input yang tampil dilayar diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan dalam pengetikan atau input lainnya. Apabila sudah benar, lalu dilakukan pencetakan surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah
- Setelah tercetak, surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon
- Apabila sudah benar, maka surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah diajukan ke Kepala Seksi dan Kepala Bidang untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf
- Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
- Penyerahan Surat Rekomendasi Pementasan Sanggar Seni ke Luar Daerah
- Setelah Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku register
- Staf menggandakan surat sebagai arsip untuk disimpan
- Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah yang asli diserahkan kepada pemohon yang ditandai dengan penanda tanganan buku tanda terima
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah maksimal 5 (Lima) hari kerja
BIAYA/ TARIF
Penerbitan Surat Rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah tidak dikenakan biaya (gratis)
PRODUK PELAYANAN
Produk pada pelayanan rekomendasi pementasan sanggar seni ke luar daerah adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Rekomendasi kegiatan pertunjukan kesenian
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyediakan sarana pengaduan masyarakat
- Sarana Pengaduan Pengunjung Di Loket Pendaftaran meliputi :
- Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
- Kotak Saran : Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
- Pengaduan secara langsung dimeja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
- Kotak saran dibuka setiap hari diakhir pelayanan oleh petugas layanan informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam buku pengaduan
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan oleh petugas layanan informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dilingkup unit kerjanya dan hasilnya dicatat dalam buku pengaduan pada kolom tindak lanjut
- Selanjutnya tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3 (Tiga) bulan sekali petugas layanan informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan