- DASAR HUKUM
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Perturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Stndar Pelayanan Mnimal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
- PERSYARATAN
- Surat keterangan kesediaan menerima dari sekolah yang dituju;
- Untuk Sekolah negeri data pagu siswa;
- Surat keterangan mutasI dari sekolah asal diketahui Dinas Pendidikan setempat (untuk dalam propinsi) sedangkan luar provinsi mengetahui dari Dinas Pendidikan Provinsi yang dituju;
- Validasi dari Dinas Pendidikan asal;
- Foto copi Akreditasi sekolah asal.
- DEFINISI
- Rekomendasi mutasi siswa lama dari/ke Sidoarjo adalah surat yang berisi tentang ijin Rekomendasi mutasi siswa lama dari/ke Sidoarjo.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Bidang Pendidikan SMP dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
- Staf memeriksa kelengakapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Lama dari/ke SidoarjoStaf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan;Hasil input yang tampil dilayar computer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan infit lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Rekomendasi Mutasi siswa lama dari/ke Sidoarjo.Setelah tercetak, draft Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.Data Siswa dikeluarkan dari Data DAPODIK oleh sekolah asal ke sekolah tujuan.Apabila telah benar, maka draft Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo diajukan ke Kepala Seksi Bidang Pendidikan Menengah untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf..Apabila telah benar, maka draft Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo diajukan ke Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf..Apabila telah benar, maka draft Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo diajukan ke Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf..Surat Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo yang elah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk disetujui/di tanda tangani.
- Penyerahan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Lama dari/ke Sidoarjo
4.3.1. Setelah surat Rekomendasi Mutasi Siswa lama dari/ke Sidoarjo di sahkan Kepala Dinas Pendidikan, Staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda;
4.3.2. Staf menyampaikan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Lama dari/ke Sidoarjo kepada Kepala Bidang Pendidikan SMP kemudian digandakan sebanyak 1(satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan;
4.3.3. Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Lama dari/ke Sidoarjo yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
- Waktu penyelesaian Rekomendasi mutase siswa lama dari/ke Sidoarjo maksimal 1(satu) hari kerja.
- BIAYA/TARIF
- Penerbitan Surat Rekomendasi mutase siswa lama dari/ke Sidoarjo dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
- Produk pada pelayanan Rekomendasi mutase siswa lama dari/ke Sidoarjo adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Rekomendasi mutase siswa lama dari/ke Sidoarjo.