https://seleksi.ki.kaltaraprov.go.id/halaman/slot-gacor/https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/halaman/slot-gacor/https://tekniksipil.unsam.ac.id/-/sbobet88/https://katalogkesiapsiagaan.bnpb.go.id/slot-gacor/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://vipbet88idr.id/https://vipbet88idn.net/https://rtpslot8890.id

SP Perpanjangan Izin Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP Swasta)

PERSYARATAN PELAYANAN

  • Surat Permohonan
    • Proposal
      1. Bab. 1   Pendahuluan
        • Latar Belakang
        • Dasar Hukum
        • Tujuan Pengajuan Proposal
      2. Bab. 2   Studi Kelayakan
        • Bentuk dan nama sekolah , viisi, misi tujuan sekolah
        • Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat minimal 10 orang diketahui  RT, RW, Kepala Desa /Lurah
        • Sarana dan prasara
        • Calon sumber peserta didik
        • Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya sesuai Permendiknas No. 16 tahun 2007 disertai SK penugasan dari Ketua Yayasan
        • Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan
        • Sumber Pembiayaan selama 4 (empat) tahun yang meliputi biaya pengembangan program dan investasi penyelenggaraan dan proyrksi aliran dana
        • Fasilitasi lingkungan penunjang penyelenggaraan Pendidikan disertai foto Gedung sekolah lapangan olahraga dan denah ruang
        • Peta Pendidikan (berapa jumlah lembaga sekolah yang sudahj ada, berapa muridnya, berapa jumlah penduduk usia sekolah , untuk TK 4-6 tahun , SD 7-12 tahun , dan SMP 13 -15)
        • Kesimpulan studi kelayakan
      3. Bab.3   Rencana Kerja Sekolah (RKS) selama 4 (empat) tahun dan Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) 1 (satu) tahun
      4. Bab.4  Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu(BPPT)
      5. Bab. 5   Penutup
  • Lampiran -lampiran
    • Dokumen 1 Kurikulum
    • RKS dan RKAS
    • Site Plan (RIPS)
    • IMB dari Kepala badan Pelayanan Perijinan Terpadu
    • Fotocopy Rekening Deposito (Bank Pemerintah) , akte yayasan, sertifikat hak milik tanah, ijazah
    • Standar minimal 

Jenjang TK :

  1. Sarana Prasarana : 300 M
  2. Tenaga Pendidikan : Guru Tamatan S1 Paud/Psikolog
  3. Tenaga Non Pendidikan : Tenaga Tata Usaha + Penjaga Sekolah
  4. Rekening Deposito (dalam ribuan) Rp. : 15.000

Jenjang SD :

  1. Sarana Prasarana : 1.340 M
  2. Tenaga Pendidikan : Guru Tamatan S1 PGSD
  3. Tenaga Non Pendidikan : Tenaga Tata Usaha + Penjaga Sekolah
  4. Rekening Deposito (dalam ribuan) Rp. : 25.000

Jenjang SMP :

  1. Sarana Prasarana : 1.440 M
  2. Tenaga Pendidikan : Guru Tamatan S1 Bidang Studi + BK
  3. Tenaga Non Pendidikan : Tenaga Tata Usaha + Penjaga Sekolah
  4. Rekening Deposito (dalam ribuan) Rp. : 75.000

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas Permohonan Perpanjangan Ijin Opeasional Sekolah Swasta Pemohon datang ke Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;Staf memeriksa kelengakapan berks permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
  2. Penerbitan Surat Rekomendasi Mutasi Siswa Lama dari/ke SidoarjoStaf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan;Hasil input yang tampil dilayar computer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama; Setelah tercetak, draft Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.Apabila telah benar, maka draft Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama diajukan ke Kepala Bidang Pendidikan Menengah untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf.Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetuji/ditandatangani.
  3. Penyerahan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah PertamaSetelah surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama di sahkan Kepala Dinas Pendidikan, Staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda;Staf menyampaikan Surat Rekomendasi Mutasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama kepada Kepala Bidang Pendidikan SMP kemudian digandakan sebanyak 1(satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan;Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register.

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama maksimal 5(lima) hari kerja.

BIAYA/ TARIF

Penerbitan Surat Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

Produk pada pelayanan Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Rekomendasi Perpanjangan Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Swasta Sekolah Menengah Pertama.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyediakan sarana pengaduan masyarakat
  2. Sarana Pengaduan Pengunjung Di Loket Pendaftaran meliputi :
  3. Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
  4. Kotak Saran : Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
  5. Pengaduan secara langsung dimeja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
  6. Kotak saran dibuka setiap hari diakhir pelayanan oleh petugas layanan informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam buku pengaduan
  7. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan oleh petugas layanan informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait
  8. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dilingkup unit kerjanya dan hasilnya dicatat dalam buku pengaduan pada kolom tindak lanjut
  9. Selanjutnya tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan
  10. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3 (Tiga) bulan sekali petugas layanan informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  11. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kembali ke Atas