PERSYARATAN PELAYANAN
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
- Keterangan keahlian dibidang seni
- Foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar’
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
- Staf Bidang Kebudayaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
- Penerbitan Surat Kartu Induk Seniman
- Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan
- Hasil input dilayar monitor di periksa kembali apakah terjadi kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila sudah benar maka dilakukan pencetakan draf Kartu Induk Seniman
- Setelah tercetak, draf Kartu Induk Seniman diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas permohonan
- Apabila telah benar, maka draf Kartu Induk Seniman diparaf oleh Kepala Seksi dan diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan
- Draf Kartu Induk Seniman yang telah diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
- Penyerahan Kartu Induk Seniman
- Setelah Kartu Induk Seniman disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda
- Kepala Seksi menyampaikan Kartu Induk Seniman kepada Kepala Bidang Kebudayaan yang telah diagendakan dan digandakan sebanyak 1 (Satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh staf
- Kartu Induk Seniman yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan Kartu Induk Seniman ditandai dengan foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar yang ditempel dibuku register
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Jangka waktu penyelesaian Kartu Induk Senimnan maksimal 5 (Lima) hari kerja
BIAYA/ TARIF
Penerbitan Kartu Induk Seniman tidak dikenakan biaya (Gratis)
PRODUK PELAYANAN
Bentuk Produk pada pelayanan adalah Kartu Induk Seniman
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyediakan sarana pengaduan masyarakat
- Sarana Pengaduan Pengunjung Di Loket Pendaftaran meliputi :
- Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
- Kotak Saran : Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
- Pengaduan secara langsung dimeja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
- Kotak saran dibuka setiap hari diakhir pelayanan oleh petugas layanan informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam buku pengaduan
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan oleh petugas layanan informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dilingkup unit kerjanya dan hasilnya dicatat dalam buku pengaduan pada kolom tindak lanjut
- Selanjutnya tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3 (Tiga) bulan sekali petugas layanan informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan