https://seleksi.ki.kaltaraprov.go.id/halaman/slot-gacor/https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/halaman/slot-gacor/https://tekniksipil.unsam.ac.id/-/sbobet88/https://katalogkesiapsiagaan.bnpb.go.id/slot-gacor/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://vipbet88idr.id/https://vipbet88idn.net/https://rtpslot8890.id

SP Kartu Induk Seniman

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Kartu Keluarga
    • Kartu Tanda Penduduk Sidoarjo
    • Keterangan keahlian dibidang seni
    • Foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar’

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas Permohonan
    • Pemohon datang ke Bidang Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan
    • Staf Bidang Kebudayaan memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada
    • Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas permohonan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  2. Penerbitan Surat Kartu Induk Seniman
    • Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan
    • Hasil input dilayar monitor di periksa kembali apakah terjadi kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila sudah benar maka dilakukan pencetakan draf Kartu Induk Seniman
    • Setelah tercetak, draf Kartu Induk Seniman diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas permohonan
    • Apabila telah benar, maka draf Kartu Induk Seniman diparaf oleh Kepala Seksi dan diajukan ke Kepala Bidang Kebudayaan
    • Draf Kartu Induk Seniman yang telah diparaf oleh Kepala Bidang Kebudayaan diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani
  3. Penyerahan Kartu Induk Seniman
    • Setelah Kartu Induk Seniman disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, staf mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda
    • Kepala Seksi menyampaikan Kartu Induk Seniman kepada Kepala Bidang Kebudayaan yang telah diagendakan dan digandakan sebanyak 1 (Satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan oleh staf
    • Kartu Induk Seniman yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan Kartu Induk Seniman ditandai dengan foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 1 lembar yang ditempel dibuku register

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Jangka waktu penyelesaian Kartu Induk Senimnan maksimal 5 (Lima) hari kerja

BIAYA/ TARIF

Penerbitan Kartu Induk Seniman tidak dikenakan biaya (Gratis)

PRODUK PELAYANAN

Bentuk Produk pada pelayanan adalah Kartu Induk Seniman

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyediakan sarana pengaduan masyarakat
  2. Sarana Pengaduan Pengunjung Di Loket Pendaftaran meliputi :
  3. Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
  4. Kotak Saran : Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
  5. Pengaduan secara langsung dimeja informasi akan dicatat dalam buku pengaduan oleh pengunjung.
  6. Kotak saran dibuka setiap hari diakhir pelayanan oleh petugas layanan informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam buku pengaduan
  7. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam buku pengaduan oleh petugas layanan informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait
  8. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi dilingkup unit kerjanya dan hasilnya dicatat dalam buku pengaduan pada kolom tindak lanjut
  9. Selanjutnya tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada prosedur tindakan perbaikan dan pencegahan
  10. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3 (Tiga) bulan sekali petugas layanan informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  11. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kembali ke Atas