SP Ijin Pendirian Sekolah Baru

PERSYARATAN PELAYANAN

  1. Surat Permohonan dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Proposal yang berisi:

Bab 1 Pendahuluan
a Latar Belakang
b Dasar Hukum
c Tujuan Pengajuan Proposal

Bab. 2 Studi Kelayakan
a. Bentuk dan nama sekolah, viisi, misi tujuan sekolah
b. Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat minimal 10 orang diketahui RT, RW, Kepala Desa /Lurah
c. Sarana dan prasara
d. Calon sumber peserta didik
e. Pendidik dan Tenaga Kependidikan lainnya sesuai Permendiknas No. 16 tahun 2007 disertai SK penugasan dari Ketua Yayasan
f. Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan
g. Sumber Pembiayaan selama 4 (empat) tahun yang meliputi biaya pengembangan program dan investasi penyelenggaraan dan proyrksi aliran dana
h. Fasilitasi lingkungan penunjang penyelenggaraan Pendidikan disertai foto Gedung sekolah lapangan olahraga dan denah ruang
i. Peta Pendidikan (berapa jumlah lembaga sekolah yang sudahj ada, berapa muridnya, berapa jumlah penduduk usia sekolah, untuk TK 4-6 tahun, SD 7-12 tahun, dan SMP 13 -15)
j. Kesimpulan studi kelayakan

Bab 3 Rencana Kerja Sekolah (RKS) selama 4 (empat) tahun dan Rencana Kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) 1 (satu) tahun

Bab 4 Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dari Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT)

Bab 5 Penutup

  • Lampiran-lampiran:
    • Dokumen 1 Kurikulum
    • RKS dan RKAS
    • Site Plan (RIPS)
    • Akta Notaris pendirian
    • Bukti kepemilikan lahan
    • Denah lokasi dan ruang
    • Ijin kepada desa/kelurahan
    • IMB dari Kepala badan Pelayanan Perijinan Terpadu
    • SK Yayasan
    • SK Dari Kemenham
    • Sudah mempunyai Ruang Belajar, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang adminstrasi, Ruang UKS, Lapangan Olah Raga dan Toilet Guru dan Siswa.
    • Profil Sekolah.
      • Data Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Administrasi (serta Foto Copy Ijazah Terakhir).
      • Minimal mempunyai 1 Rombel kelas VII (20 siswa)
      • Harus mempunyai dana simpanan di Bank Jatim
UraianTKSDSMP
Sarana Prasarana300 M1.340 M1.700 M  
Tenaga PendidikanGuru Tamatan S1 Paud/PsikologGuru Tamatan S1 PGSDGuru Tamatan S1 Bidang Studi + BK
Tenaga Non PendidikanTenaga Tata Usaha + Penjaga SekolahTenaga Tata Usaha + Penjaga SekolahTenaga Tata Usaha + Penjaga Sekolah
Rekening Deposito (dlam ribuan Rp.15.00025.00075.000    

SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR

  1. Penerimaan Berkas Permohonan Izin Pendirian Sekolah Baru
    Pemohon datang ke Bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan membawa berkas permohonan sessuai dengan persyaratan yang telah di tentukan.Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan persyaratan yang ada.Setelah di periksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan, jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan di agendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
  2. Penerbitan Surat Ijin Pendirian Sekolah Baru Swasta
    1. Staf melakukan input data berdasarkan permohonan yang di ajukan
    2. Hasil input yang tampil dilayar komputer di periksa Kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draf surat Ijin Pendirian Sekolah Baru sesuai dengan pengajuan.
    3. Setelah Cetak, draft surat Ijin Pendirian Sekolah Baru di periksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
    4. Apabila telah benar, maka draf surat Ijin Pendirian Sekolah Baru di ajukan kepada Kepala Bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf.
    5. Surat Ijin Pendirian Sekolah Baru Swasta yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ ditandatangani.
  3. Penyerahan Ijin Pendirian Sekolah Baru Swasta
    1. Setelah Ijin Pendirian Sekolah BaruSwasta di sahkan oleh Kepala Dinas, Staff Subbag Umum dan Kepegawaian mencatat nomor dan tanggal surat di buku agenda.
    2. Staf Subbag Umum dan kepegawaian menyampaikan Surat Ijin Pendirian Sekolah BaruSwasta kemudian digandakan sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk di simpan.
    3. Ijin Pendirian Sekolah Baru Swasta yang asli diserahkan Kepada pemohon. Bukti Penyerahan surat di tandai dengan meminta tandatangan pemohon pada buku register (Bidang terkait di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan)

JANGKA WAKTU PELAYANAN

Waktu penyelesaian izin Pendirian Sekolah Baru Maksimal 1 2 hari kerja.

BIAYA/ TARIF

Pengajuan permohonan izin Pendirian Sekolah Baru tidak dikenakan biaya (gratis).

PRODUK PELAYANAN

Produk permohonan izin Pendirian Sekolah Baru adalah Surat Izin Pendirian Sekolah Baru.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjomenyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.
  2. Sarana Pengaduan Pengunjung di Loket Pendaftaran meliputi:
  3. Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
  4. Kotak Saran: Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
  5. Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
  6. Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
  7. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
  8. Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
  9. Selanjutnya, tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
  10. Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan,setiap 3 (tiga) bulan sekali Petugas Layanan Informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
  11. Kepala Dinas Pendidikan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan
Kembali ke Atas