Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 065/2609/438.1.3.1/2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Asn Dan Non Asn Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka
- Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
- Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada poin di atas, pengaturan kehadiran pegawai di kantor diatur menurut komposisi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai berikut :
a. Jam kerja perangkat daerah dengan 5 (lima) hari kerja, adalah :
1) Senin – Kamis : WFO 6 Jam (07.30 – 14.00) (istirahat 11.30 – 12.30 WIB) dilanjutkan WFH 2 Jam (14.30 – 16.30)
2) Jumat : Pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB) (Pegawai WFO penuh)
b. Jam kerja perangkat daerah/ unit kerja dengan 6 (enam) hari kerja, adalah :
1) Senin – Kamis : WFO 5 Jam (07.30 – 13.00) (istirahat 12.00 – 12.30 WIB) dilanjutkan WFH 2 Jam (13.30 – 15.30)
2) Jumat : Pukul 07.30 – 11.30 WIB (Pegawai WFO penuh)
3) Sabtu : WFO 4,5 Jam (07.30 – 12.00 WIB) dilanjutkan WFH 1 jam (12.30 – 13.30)
c. Jam pelayanan tatap muka perangkat daerah dengan 5 (lima) hari kerja, adalah sebagai berikut :
1) Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
2) Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB
d. Jam pelayanan tatap muka perangkat daerah/ unit kerja dengan 6 (lima) hari kerja, dapat disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan yang diatur oleh Kepala perangkat daerah/ unit kerja.
Untuk Selengkapnya dapat di lihat dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo sebagai berikut :