Penyesuaian Sistem Kerja Asn Dan Non Asn Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 065/2609/438.1.3.1/2022 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Asn Dan Non Asn Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka

  1. Jumlah jam kerja efektif adalah 37,5 jam per minggu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
  2. Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana pada poin di atas, pengaturan kehadiran pegawai di kantor diatur menurut komposisi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) sebagai berikut :
    a. Jam kerja perangkat daerah dengan 5 (lima) hari kerja, adalah :
    1) Senin – Kamis : WFO 6 Jam (07.30 – 14.00) (istirahat 11.30 – 12.30 WIB) dilanjutkan WFH 2 Jam (14.30 – 16.30)
    2) Jumat : Pukul 07.30 – 14.00 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB) (Pegawai WFO penuh)
    b. Jam kerja perangkat daerah/ unit kerja dengan 6 (enam) hari kerja, adalah :
    1) Senin – Kamis : WFO 5 Jam (07.30 – 13.00) (istirahat 12.00 – 12.30 WIB) dilanjutkan WFH 2 Jam (13.30 – 15.30)
    2) Jumat : Pukul 07.30 – 11.30 WIB (Pegawai WFO penuh)
    3) Sabtu : WFO 4,5 Jam (07.30 – 12.00 WIB) dilanjutkan WFH 1 jam (12.30 – 13.30)
    c. Jam pelayanan tatap muka perangkat daerah dengan 5 (lima) hari kerja, adalah sebagai berikut :
    1) Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 13.00 WIB
    2) Jumat : Pukul 08.00 – 11.30 WIB
    d. Jam pelayanan tatap muka perangkat daerah/ unit kerja dengan 6 (lima) hari kerja, dapat disesuaikan lebih lanjut berdasarkan kebutuhan yang diatur oleh Kepala perangkat daerah/ unit kerja.

Untuk Selengkapnya dapat di lihat dalam Surat Edaran Bupati Sidoarjo sebagai berikut :

Kembali ke Atas