3.1. Pengesahan STTB/Ijazah Dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Tingkat SMP
DASAR HUKUM
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Pengesahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
PERSYARATAN
Pemohon membawa STTB/Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah asli
FC STTB/Ijazah yang sudah legalisir sekolah
Surat Pernyataan bagi penduduk luar sidoarjo
FC KTP bagi penduduk luar sidoarjo
FC STTB/Ijazah yang sudah legalisir sekolah
DEFINISI
Pengesahan STTB/Ijazah adalah surat yang berisi tentang Pengesahan STTB/Ijazah
SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURPemohon datang ke Pelayanan Bidang Pendidikan SMP dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;Staf Pelayanan Bidang Pendidikan SMP memeriksa kelengakapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada;Apabila berkas permohonan lengkap akan diproses sesuai prosedur dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon;Berkas diberikan kepada pemohon dengan diberi stempel basah dinas dan diagendakan di buku register.
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu Penyelesaian Pengesahan STTB/Ijazah yang hilang/rusak maksimal 1 (satu) hari kerja
BIAYA/TARIF
Pengesahan STTB/Ijazah/Nilai yang hilang/rusak tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
Produk pada pelayanan pengesahan STTB/Ijazah adalah pengesahan dari Dinas Pendidikan pada STTB/Ijazah.
SARANA, PRASARANA DAN/ATAU FASILITAS
Buku Register 1 buku
Meja 2 buah
Kursi 3 buah
KOMPETENSI DAN JUMLAH PELAKSANA
Jabatan
:
Kepala Bidang
Pendidikan
:
Minimal S2
Pelatihan
:
Diklat PIM II Administrasi Pemerintahan Kepemimpinan
Ketrampilan/Pengetahuan
:
Mampu melakukan analisa terhadap permasalahanMampu berpikir analitis dan praktis
Pengalaman Kerja
:
Minimal 12 tahun
Jumlah Personil
:
1 orang
Jabatan
:
Kepala Seksi
Pendidikan
:
Minimal S1
Pelatihan
:
Diklat PIM II Administrasi Pemerintahan Kepemimpinan
Ketrampilan/Pengetahuan
:
Mampu melakukan analisa terhadap permasalahanMampu berpikir analitis dan praktis
Cepat TanggapTertib Administrasi Menguasi Komputer
Pengalaman Kerja
:
Minimal 1 tahun
Jumlah Personil
:
1 orang
PENGAWASAN INTERNAL
Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan dipantau oleh Kepala Bidang secara berkala
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat;
Sarana pengaduan meliputi:
PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN
SARANA PENGADUAN
PENCATATAN
TINDAKAN YANG DILAKUKAN
Langsung di meja informasi
Buku Pengaduan
Pengunjung langsung menulis di meja informasi.
Kotak Saran
Kotak Saran
Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung;
Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan;
Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait;
Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut;
Selanjutnya, tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut;
Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3(tiga) bulan sekali Petugas Layanan Informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
JAMINAN PELAYANAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh pelayanan yang diberikan oleh staf administrasi umum sesuai dengan Standar Pelayanan. Untuk memastikan Pelayanan di staf administrasi umum dilaksanakan dengan terkendali maka Pelayanan Kepala Bidang direncanakan, ditetapkan dan didokumentasikan dalam Sasaran Mutu.
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjamin keamanan dan keselamatan pemohon yang menerima pelayanan melalui Kebijakan Mutu, yang tercermin dalam point “Pelayanan Prima”.
EVALUASI KINERJA PELAKSANA
Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam Sasaran Mutu yang merupakan target kinerja pelayanan di Bidang Terkait;
Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala melalui Laporan Pencapaian Sasaran Mutu;
Hasil pencapaian target dianalisis oleh Kepala Bidang Terkait dalam Laporan Pencapaian Sasaran Mutu dan dievalusai oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya dengan konsep peningkatan kinerja berkesinambungan.