PERSYARATAN PELAYANAN
- Mengajukan Surat permohonan
- Fc KTP pemilik/penyelenggara
- Fc ijasah terakhir yang dilegalisir
- Akta Notaris pendirian
- Bukti kepemilikan lahan
- Denah lokasi dan ruang
- Ijin kepada desa/kelurahan
- Silabus/RPP
- Daftar siswa
- Daftar PTK
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Berkas Permohonan
- Pemohon datang ke Seksi PAUD Nonformal dan KB Bidang PAUD DAN PNF dengan membawa berkas permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Petugas Dinas Pendidikan Bidang PAUD DAN PNF memeriksa kelengkapan berkas permohonan beserta persyaratan-persyaratan yang ada.
- Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diagendakan dibuku register dan jika tidak lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
- Penerbitan Surat Ijin Pendirian Sekolah PAUD
- Petugas Dinas Pendidikan Bidang Paud dan PNF melakukan input data berdasarkan permohonan yang diajukan.
- Hasil input yang tampilkan di layar komputer diperiksa kembali apakah terdapat kesalahan pengetikan atau kesalahan input lainnya. Apabila telah benar, maka dilakukan pencetakan draft Surat Permohonan Pendirian Sekolah PAUD
- Setelah tercetak, draft Surat Ijin Pendirian Sekolah PAUD Nonformal diperiksa kembali apakah sudah sesuai dengan berkas pemohon.
- Apabila telah benar, maka draft Surat Permohonan Pendirian Sekolah PAUD diajukan kepada Kasi PAUD Nonformal dan KB dan Kepala Bidang Paud dan PNF untuk dilakukan pemeriksaan kembali dalam bentuk pemberian paraf.
- Surat Ijin Pendirian Sekolah PAUD Nonformal yang telah diparaf diajukan kepada Kepala Dinas untuk disetujui/ditandatangani.
- Penyerahan Surat Ijin Mendirikan Sekolah PAUD
- Setelah Surat Ijin Mendirikan Sekolah PAUD Nonformal disahkan oleh Kepala Dinas, Staf Subbag Umum dan Kepegawaian mencatat nomor dan tanggal surat di Buku Agenda.
- Staf Subbag Umum dan Kepegawaian menyampaikan Surat Ijin Mendirikan Sekolah PAUD ke Bidang Paud dan PNF oleh Kasi PAUD Nonformal kemudian digandakan sebanyak 1 (satu) rangkap sebagai arsip untuk disimpan.
- Surat Ijin Mendirikan Sekolah PAUD Nonformal yang asli diserahkan kepada pemohon. Bukti penyerahan surat ditandai dengan meminta tanda tangan pemohon pada Buku Register (Bidang Paud dan PNF).
JANGKA WAKTU PELAYANAN
Waktu penyelesaian Penerbitan Surat Permohonan Pendirian Sekolah PAUD Nonformal maksimal 12 (dua belas) hari kerja.
BIAYA/ TARIF
Penerbitan Surat Permohonan Pendirian Sekolah PAUD Nonformal tidak dikenakan biaya (gratis).
PRODUK PELAYANAN
Produk pada pelayanan Ijin Mendirikan Sekolah PAUD Nonformal adalah Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Ijin Operasional Mendirikan Sekolah PAUD Nonformal.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI
- Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjomenyediakan sarana pengaduan bagi masyarakat.
- Sarana Pengaduan Pengunjung Di Loket Pendaftaran meliputi :
- Langsung dimeja informasi menggunakan pencatatan di Buku Pengaduan, Tindakan yang dilakukan Pengunjung langsung menulis dimeja informasi.
- Kotak Saran : Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan
- Pengaduan secara langsung di meja informasi akan dicatat dalam Buku Pengaduan oleh pengunjung.
- Kotak Saran dibuka setiap hari di akhir pelayanan oleh Petugas Layanan Informasi. Apabila ada pengaduan, selanjutnya dicatat dalam Buku Pengaduan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan yang sudah direkam dalam Buku Pengaduan oleh Petugas Layanan Informasi, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Seksi terkait.
- Kepala Seksi menindaklanjuti pengaduan yang terjadi di lingkup Unit Kerjanya dan hasilnya dicatat dalam Buku Pengaduan pada kolom tindak lanjut.
- Selanjutnya, tindak lanjut dan pelaporan tindak lanjut pengaduan mengacu pada Prosedur Tindakan Perbaikan dan Pencegahan.
- Dari semua pengaduan yang masuk melalui berbagai sarana pengaduan, setiap 3 (tiga) bulan sekali Petugas Layanan Informasi merekap data aduan untuk dimintakan persetujuan kepada Kepala Dinas Pendidikan.
- Kepala Dinas Pendidikan mengumumkan hasil rekapitulasi tindak lanjut pengaduan melalui papan pengumuman dan janji perbaikan pelayanan kepada masyarakat pengunjung Dinas Pendidikan