- DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 63 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 08/SE/1983 jo Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
- PERSYARATAN
- Surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
- Permohonan izin kawin.
- Foto copy SK Pangkat Terakhir PNS.
- Foto copy kartu Keluarga (KK) Pasangan/Mempelai.
- Foto copy KTP Pasangan/Mempelai yang masih berlaku.
- Pas foto ukuran 3 x 4 (hitam putih/berwarna)
- Foto copy bukti akta perceraian/akta kematian (bagi permohonan perkawinan ke-2 dan seterusnya).
- DEFINISI
Izin perkawinan pegawai negeri sipil adalah proses mendapatkan izin dari Bupati untuk melakukan pernikahan yang sah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
- SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan
4.1.1 Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perkawinan Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
4.1.2 Staf front office menerima surat pengajuan izin melakukan perkawinan yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat, kemudian diproses disposisi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.
4.1.3 Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas
4.1.4 Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum Kepegawaian dan meneruskan pada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Dinas.
4.1.5 Kepala Bidang PTK menerima disposisi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan meneruskan ke Kasubbid Tendik SD, SMP
4.1.6 Kasubbid. Tendik SD, SMP meneruskan disposisi surat masuk tersebut kepada staf Subbid. Tendik SD, SMP
4.1.6 Staf Subbid. SD, SMP Menerima Disposisi.
4.1.6 Staf Subbid memeriksa kelengkapan dokumen, apabila berkas ada kekurangan staf Subbid segera menghubungi unit kerjanya dan meminta kekurangan dokumen, apabila berkas lengkap staf subbid segera membuatkan surat pengantar ke Bupati Sidoarjo tembusan Badan kepegawaian Daerah.
- JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Waktu penyelesaian Permohonan izin melakukan perkawinan ( berkas permohonan lengkap ) 1 (satu ) hari kerja
- BIAYA/TARIF
Pengajuan permohonan Pensiun tidak dikenakan biaya (gratis).
- PRODUK PELAYANAN
Produk pelayanan pengajuan Permohonan melakukan perkawinan adalah Surat pengantar permohonan izin melakukan perkawinan tenaga pendidik melalui ebuddy