https://seleksi.ki.kaltaraprov.go.id/halaman/slot-gacor/https://bkpsdm.cirebonkota.go.id/halaman/slot-gacor/https://tekniksipil.unsam.ac.id/-/sbobet88/https://katalogkesiapsiagaan.bnpb.go.id/slot-gacor/http://lppmp.ut.ac.id/halaman/slot777/http://semnas.fst.ut.ac.id/halaman/bet88/https://fkip.uim.ac.id/halaman/bet88/https://anstc.fapet.unsoed.ac.id/-/mahjong-ways-2/http://kelulusan.ut.ac.id/halaman/bet88/https://vipbet88idr.id/https://vipbet88idn.net/https://rtpslot8890.id

SP Pengajuan Akreditasi Sekolah Negeri/Swasta

  1. DASAR HUKUM
    1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    3. Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002 tentang Akreditasi Sekolah
    4. Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah /Madrasah.
    5. Keputusan Mendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal.
    6. Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
    7. Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Kelulusan
    8. Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madasah
    9. Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
    10. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
    11. Permendiknas  Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Penilain Pendidikan
    12. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar sarana dan Prasarana
    13. Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
    14. Permendiknas Nomor 24 Tahun 2008 tentang tenaga Adminstrasi Sekolah/Madrasah
    15. Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan
    16. Permendiknas Nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium
    17. Permendiknas Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI
    18. Permendiknas Nomor 12 Tahun 2009tentang Kriteria dn Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
    19. Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional BAN S/M
    20. Perturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    22. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan
    24. Peraturan Meneri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57, 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Kurikulum sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
    25. Peraturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 20015 tentang Penilaian hasil belajar oleh pendidik dan satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan menengah
    26. Peraturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Kelulusan pada Pendidikan Dasar dan Menengah
    27. Peraturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi pada Pendidikan dasar dan Menengah
    28. Peraturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar Proses pada Pendidikan dasar dan Menengah
    29. Peraturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang StandarPenilaian Pendidikan pada Pendidikan dasar dan Menengah
    30. Praturan Permendikbud Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 pada Pendidikan dasar dan menengah
    31. Keputusan Permendikbud Nomo 011/P/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 193/P/2012 tentang anggota badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun 2012-2017
    32. Stndar Pelayanan Mnimal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
  • PERSYARATAN
    • Akreditasi SDS/MIS- SMPS/MTs.S

2.1.1 Memiliki Ijin Operasional masi berlaku waktu akreditasi

2.1.2 Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas

2.1.3 Memiliki sarana dan prasarana pendidikan

2.1.4 Memiliki pendidik dan tena kependidikan

2.1.5 Melaksanakan kirukulum yang berlaku

2.1.6 Telah menamatkan/meluluskan peserta didik

2.1.7 FC sertifikat akreditasi yang sudah habis masa waktunya

2.1.8 Surat permohonan pengajuan Akreditasi

2.1.9 Dalam bentuk 2 (dua) bendel

  • Akreditasi SDN/MIN-SMPN/MTsN
    • Profil sekolah
    • Cukup menyerahkan FC sertifikat akreditasi yang  lama
    • Surat permohonan akreditasi
  • DEFINISI
    • Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan konprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah
    • Pengajuan Akreditasi Sekolah adalah surat yang berisi perihal pengajuan Akreditasi Sekolah Swasta
  • SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDURMengedarkan edaran usulan  permohonan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan ke lembaga lembaga melalui Korwil masing masing Kemudian korwil mengusulkan Akreditasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Melalui Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Kab. Sidoarjo

  • Setelah diperiksa kelengkapan dan kebenaran dari berkas permohonan jika lengkap akan diproses sesuai prosedur dan diajukan ke Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi Jawa Timur (BAN-S/M) oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi (KPA) Kab. Sidoarjo.
  • JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
    • Waktu penyelesaian Akreditasi Sekolah Maksimal 20 (duapuluh) hari kerja

Sampai proses penyerahan hasil visitasi  ke BAN SM Prov. Jatim

  • Proses penetapan hasil Nilai Akreditasi sampai terbitnya SK kelayakan

sekolah/madrasah oleh BAN-S/M Prov. Jawa Timur Maksimal 40 (empatpuluh} hari

  • PENYELESAIAN SK, SERTIFIKAT
    • Waktu penyelesaian Hasil Nilai Akreditasi yang di SK sampai dikeluarkannya sertifikat Akreditasi maksimal 20 (duapuluh) hari oleh Ban-S/M Prov. Jawa Timur.
  • BIAYA/TARIF
    • Akreditasi Sekolah tidak  dikenakan biaya (gratis).
  • PRODUK PELAYANAN
    • Produk pada Akreditasi Sekolah adalah Proses pengajuan Satuan Pendidikan tentang Akreditasi Sekolah.
Kembali ke Atas